sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Untung-rugi tarif baru ojek online

Kementerian Perhubungan membagi tiga zona dalam tarif baru ojek online yang akan berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Kamis, 28 Mar 2019 20:33 WIB
Untung-rugi tarif baru ojek online

Buah simalakama

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno memandang, usaha pemerintah yang menetapkan tarif baru sebagai tindakan diskresi. Menurut dia, kebijakan itu diambil pemerintah semata-mata untuk menampung kebutuhan pengguna dan kepentingan pengemudi ojek online.

“Namun, ini kebijakan temporer. Sementara saja. Makanya perlu sosialisasi mulai 1 April nanti,” kata Djoko saat dihubungi, Kamis (28/3).

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini melanjutkan, kebijakan besaran tarif baru itu pasti akan menimbulkan pro dan kontra, selama masa uji coba.

“Ini buah simalakama, kalau tidak dinaikkan tarifnya, para mitra Gojek dan Grab ‘teriak’. Tapi setelah ditetapkan tarif naik, penumpangnya akan jadi berkurang,” tuturnya.

Selain itu, ia membaca aspirasi para pengemudi ojek online yang menginginkan tarif lebih tinggi dipengaruhi kejayaan usaha ojek online pada 2015 hingga 2016. Saat itu, setidaknya pengemudi ojek online bisa mengantongi pendapatan Rp8 juta hingga Rp12 juta.

Meski begitu, menurut Djoko, lambat laun muncul berbagai ketentuan layanan dan besaran tarif yang “dimainkan” pihak perusahaan penyedia transportasi online.

"Di masa awal pertumbuhan ojek online, cara-cara aplikator banyak dijalankan untuk menarik simpati. Sekarang sesudah usahanya bertumbuh, banyak jebakan-jebakan dibuat,” kata dia.

Sponsored

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3). /Antara Foto.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah sangat kecil kemungkinannya untuk dapat memberi keuntungan besar bagi pengemudi. Penetapan tarif ini, kata dia, tidak bisa mengembalikan kejayaan pengemudi ojek online, seperti tiga tahun lalu.

“Sebaiknya (pengemudi ojek online) ini jangan jadi profesi, tapi sambilan saja,” katanya.

Lebih jauh lagi, Djoko menuturkan, usaha yang lebih penting dilakukan pemerintah adalah memperbaiki dan meningkatkan pelayanan transportasi umum. Terutama di luar Jabodetabek.

Sebab, keberadaan ojek online, menurut dia, sesungguhnya tak tergolong transportasi umum. Namun, ojek online sudah terlanjur digemari warga kota dan menjadi pilihan termudah mendukung mobilitas.

Meski kenaikan tarif ini, diprediksi Djoko bisa menurunkan jumlah pengguna ojek online, tetapi Djoko menilai bisnis perusahaan berbasis aplikasi ini akan bertumpu pada layanan lain, di luar transportasi manusia. Misalnya, jasa antar barang dan pemesanan makanan.

Ojek online tarifnya akan naik pada Mei 2019.

“Bisa juga menjadi sponsor untuk even-even, seperti Asian Games lalu. Di situ perusahaan bisa berbagi keuntungan dengan mitra (pengemudi ojek online),” tuturnya.

Demi mengantisipasi respons negatif sepanjang masa uji coba dan sosialisasi transportasi online ini, Djoko mengusulkan agar pemerintah bersama lembaga terkait lebih menguatkan koordinasi.

“Kemenhub, Kominfo, perlu buat peraturan. Sebab, bisa saja dari pengemudi ojek online menolak atau memutuskan sepihak bila ada ketentuan yang tidak mereka setujui,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid