sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

193 desa di Kukar wajib terapkan Siskeudes pada 2023

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan pihaknya mendampingi dan mensosialisasikan penerapan serta cara kerja sistem ini.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Senin, 09 Jan 2023 16:17 WIB
193 desa di Kukar wajib terapkan Siskeudes pada 2023

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan seluruh desa menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis online. Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan pihaknya mendampingi dan mensosialisasikan penerapan serta cara kerja sistem ini.

"Sejak akhir 2022 sudah ada beberapa desa yang menerapkan, kini 193 desa wajib menerapkannya di tahun 2023. Penginputan APBDes 2023 pun di Siskeudes (sudah) online semua,” ujarnya, dikutip dari kukarkab.go.id, Senin (9/1).

Melalui Siskeudes, Arianto mengharapkan penggunaan dan penyerapan APBDes di masing-masing desa bisa berjalan secara transparan dan terpantau. Apalagi, hal ini juga mejadi arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Arahan dari KPK RI bahwa semua daerah harus menggunakan Siskeudes online,” lanjutnya.

Sponsored

Selain itu, Arianto mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan perubahan transaksi keuangan desa dari tunai menjadi non tunai pada 2023. Sehingga segala penginputan APBDes 2023 dilakukan melalui daring.

"Mulai tahun 2023, sistem transaksi keuangan desa yang biasanya dilakukan secara tunai akan diubah menjadi transaksi non tunai," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid