Hindari penularan Penyakit mulut dan kuku, DKUKMP-Satpol PP Klaten akan tertibkan penjualan hewan di tepi jalan
Dinas Perdagangan dan UKM (DKUKMP) Kabupaten Klaten bersama Satpol PP Klaten akan melakukan penertiban kepada pedagang hewan.
Dinas Perdagangan dan UKM (DKUKMP) Kabupaten Klaten bersama Satpol PP Klaten akan melakukan penertiban kepada pedagang hewan. Hal itu dilakukan untuk mengamankan para pedagang hewan yang nekat berjualan di tepi jalan akibat perpanjangan penutupan pasar hewan.
“Ya itu resikonya. Nantinya aka nada penertiban dari Satpol PP kepada para pedagang. Padahal nantinya pasar akan dibuka kembali pada tanggal 21,” ujar Kasi Sarpras dan PKL DKUKMP Klaten, Ali, kepada Alinea.id, Selasa (14/6).
Ali mengimbau kepada pedagang untuk tetap mewaspadai penyebaran penyakit mulut dan kuku kepada hewan ternak. Ia tetap tidak menyarankan kepada pedagang untuk melakukan kegiatan jual-beli di luar pasar hewan maupun di luar tempat peternakan.
“Smentara di tempat (peternakan) saja, jangan diluar dulu. Nanti kalo sudah aman gapapa,” ujarnya.
Ali menjelaskan nantinya sebelum pasar dibuka akan dilakukan penyemprotan di seluruh pasar hewan agar menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku.
“Sebelum dibuka, nantinya (pasar) akan dilakukan penyemprotan dari PMI cabang Klaten,” tegasnya.
Sebelumnya, oara pedagang kambing di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, nekat berjualan di tepi jalan. Mereka nekat menggelar lapak di pinggir jalan karena Pemkab Klaten memperpanjang penutupan pasar hewan di semua wilayah Klaten.