close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tambang di Kalimantan. Foto: unsplash.com
icon caption
Ilustrasi tambang di Kalimantan. Foto: unsplash.com
Daerah
Senin, 27 Februari 2023 13:13

Pemerintah Kaltim gandeng UPN Yogyakarta kaji penataan bekas tambang sekitar IKN

Hal tersebut untuk mendukung pembangunan IKN yang aman dari bahaya bekas tambang.
swipe

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggandeng Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Yogyakarta untuk mengkaji penataan bekas tambang sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut untuk mendukung pembangunan IKN yang aman dari bahaya bekas tambang.

Gubernur Kaltim, Isran Noor memastikan, kerja sama Pemerintah Katim dengan UPN ini bukan hanya seremonial, melainkan untuk menghasilkan manfaat yang utuh dalam menjaga kelestarian lingkungan Kaltim.

“Daripada tidak kerja sama, terlambat tidak apa-apa tapi lebih bagus cepat (kajian tambang). Setelah ini segera ditindaklanjuti, saling mengingatkan saja untuk meneruskan kerja sama ini ke hal yang bermanfaat,” kata Isran dalam keterangannya, dilansir dari kaltimprov.go.id, Minggu (26/2).

Isran juga mengajak UPN Veteran untuk membuak kampus di Kaltim, sehingga kerja sama yang sudah dibangun bisa lebih optimal.

“Sebenarnya, negeri kalah cepat dengan swasta. Universitas Gunadarma sudah bangun kampus di Penajam, UPN baru mau tanda tangan kerja sama,” katanya.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Irhas Effendi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian-kajian bekas tambang dalam watu dekat. Ia memastikan, kerja sama ini akan sangat bermanfaat bagi IKN di masa depan.

“Yang akan segera kita support untuk pembangunan Kaltim adalah kajian terkait IKN. Karena kan masih ada kritik soal IKN dari aspek geologi, aspek penataan bekas tambang dan soal lingkungan lainnya. Kami akan segera lakukan kajian terkait hal itu,” katanya.

Sementara untuk kemungkinan membuka kampus di Kaltim, Irhas menjelaskan rencana itu sangat terbuka. Namun ia mengatakan masih perlu waktu karena harus melewati banyak prosedur

“Tentu masih perlu waktu karena harus melewati banyak prosedur. Seperti persetujuan Mendikbudristek dan beberapa persyaratan lain yang juga harus dipenuhi,” pungkasnya.

img
Muhammad Wahid Aziz
Reporter
img
Muhammad Wahid Aziz
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan