Tarik investor, Pemkot Makassar inisiasi Perda Kemudahan Investasi
Perumusan regulasi mengenai investasi merupakan komitmen Pemkot menarik investor masuk ke Kota Makassar.

Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Makassar tengah menginisiasi Peraturan Daerah (Perda Kemudahan Investasi. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, perumusan regulasi mengenai investasi merupakan komitmen Pemkot menarik investor masuk ke Kota Makassar.
“Jika itu selesai makan kami optimis realisasi di Makassar. Karena akan diberikan kemudahaan investasi dalam bentuk regulasi. Sehingga lebih memacu investasi di Makassar,” kata pria dengan sapaan Danny Pomanto saat menerima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jumat (23/12).
Danny menjelaskan, pertemuan tersebut dalam rangka Exit Meeting Tim BPK RI Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan dan Perizinan dan Penanaman Modal 2021 dan Semester 1 Kota Makassar.
Menurut Danny, selain menginisiasi Perda, Pemkot juga menyiapkan Mal Pelayanan Investasi yang terintegrasi di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bentuk komitmen menjamin kemudahan investasi. Pembangunan MPP ditargetkan selesai pada November 2023.
“Kita bikin MPP, bukan hanya Mal Pelayanan Publik saja tetapi di dalamnya ada Mal Investasi, Mal Inovasi dan Mal UMKM. November selesai, semuanya dibenahi dengan menggunakan sistem IT,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Zulkifli Nanda menuturkan, BPK mengaudit kinerja dari PTSP untuk membantu Pemkot dalam kemudahan investasi.
“BPK melakukan audit selama 30 hari kerja, dari mekanisme perizinan sampai SOP yang ada di PTSP. Mulai dari regulasi, SOP, semua dinilai lalu hasil audit itu nantinya akan dikeluarkan mengenai apa saja yang perlu dilakukan pembenahan,” ujar Nanda.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB