Perkuat riset dan inovasi, Pemkot Makassar siapkan Rp10 miliar bentuk BRIDA
Pembentukan BRIDA bertujuan agar riset dan inovasi di daerah bisa semakin diperkuat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan anggaran Rp10 miliar untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) pada 2023. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembentukan BRIDA bertujuan agar riset dan inovasi di daerah bisa semakin diperkuat.
"BRIDA tahun depan kita sudah tingkatkan pagunya. Awalnya sekitar Rp3-4 miliar. Tahun ini kita sudah kasikan Rp10 miliar,” Kata Helmy, dikutip Senin (2/1).
Helmy menjelaskan, BRIDA menjadi salah satu bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai transformasi nama dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).
Menurut Helmy, saat ini perubahan nama tersebut sedang diproses. Penyusunan naskah akademik pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan BRIDA. Ia menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kata Helmy mematok anggaran tersebut sekaligus persiapan pembentukan bidang baru nantinya.
"Jadi kita sudah antisipasi mereka melakukan pembentukan bidang baru, termasuk peningkatan sarana dan prasarananya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menyampaikan pembentukan BRIDA berdasarkan Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta berkiblat pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Andi menuturkan, Tugas BRIDA yakni menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
"Nantinya, kita akan seperti Dukcapil. Koordinasi langsung pusat, kepala sampai pejabat fungsional diangkat oleh BRIN," pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB