Diduga merusak artefak, dua WNI ditangkap di Meksiko
Dua WNI yang ditahan di Meksiko atas tuduhan merusak artefak berinisial AT (40) dan AJ (28).
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Meksiko karena dituduh merusak 15 artefak pra-Hispanik dari museum La Venta Park di Villahermosa, Tabasco, Meksiko, Rabu (3/10).
Menurut Direktur Warisan Negara Institut Kebudayaan Meksiko (IEC) Rebeca Perales Vela, kedua WNI yang masing-masing berinisial AT (40) dan AJ (28), menuangkan minyak merek Johnson ke artefak-artefak tersebut.
Otoritas Meksiko kemudian meminta Institut Antropologi dan Sejarah Nasional Meksiko (INAH) untuk segera menyampaikan kejadian tersebut kepada KBRI Mexico City.
Keduanya ditahan oleh Kepolisian Negara Meksiko dengan tuduhan melanggar pasal 52 Undang-Undang Federal tentang Monumen, Arkeologi, Artistik, dan Zona Sejarah.
Kedutaan Besar Republik Indonesia Mexico City dalam keterangannya via Twitter menyatakan, pada Rabu lalu, pihaknya telah diberitahukan oleh INAH terkait peristiwa tersebut.
Menurut KBRI Mexico City, investigasi pra-sidang saat ini masih dilakukan. Pihak KBRI Mexico City menyesalkan pernyataan awal INAH yang menuduh dua WNI tersebut telah merusak artefak, mengingat penyelidikan masih berlangsung dan belum ada bukti yang meyakinkan.
5. The Embassy regrets the early statement by the National Institute of Archeology and History (INAH) accusing both Indonesians for contaminating the precious artefacts, as the investigation is currently still underway, and there is yet conclusive evidence. — KBRI MEXICO CITY (@KBRIMexicoCity) October 5, 2018
Pihak KBRI Mexico City juga meminta pemerintah Meksiko untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan adil. "Kami telah mengirim seorang penerjemah bahasa Indonesia-Spanyol untuk membantu proses ini ... Kami berharap bahwa insiden ini dapat diselesaikan dengan iktikad baik." (Proceso)