sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2000 penjahat kelamin di Kazakhstan dikebiri dengan suntikan kimia

Seorang pedofil asal Turkistan akan menjadi yang pertama dikebiri dengan suntikan yang mengandung cyproterone.

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 27 Sep 2018 17:19 WIB
2000 penjahat kelamin di Kazakhstan dikebiri dengan suntikan kimia

Kazakhstan akan memberlakukan pidana kepada sekitar 2.000 pedofil dan penjahat kelamin di tengah meningkatnya kasus pemerkosaan anak di seluruh bagian negara itu.

Pengebirian akan dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia jenis cyproterone, steroid anti-androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker.

Seorang pedofil asal Turkistan yang identitasnya tidak disebutkan akan menjadi yang pertama menerima suntikan kebiri di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Kazakhstan. Pria itu didakwa atas serangan seksual terhadap seorang anak pada April 2016.

Presiden Kazakhstan Nursultan Nazarbayev telah mengalokasikan dana senilai US$37.000 untuk menuntaskan pidana kebiri terhadap sekitar 2.000 terdakwa.

"Saat ini telah ada satu permintaan pengibirian menggunakan zat kimia sesuai dengan keputusan pengadilan. Dana telah dialokasikan untuk lebih dari 2.000 suntikan," ujar Wakil Menteri Kesehatan Kazakhstan Lyazat Aktayeva.

Awal tahun ini, negara itu telah mengeluarkan undang-undang baru yang memungkinkan hukum pengibirian menggunakan suntikan zat kimia berlaku di seluruh negeri.

Efek dari kebiri kimia ini ialah menurunkan secara dramatis dorongan seksual dan libido seseorang, meski tidak berlaku secara permanen seumur hidup. Hal ini kemudian mengundang kritikan dari berbagai pihak yang menilai hukuman tersebut tak menjamin secara penuh pencegahan serangan seksual yang berulang.

Kazakhstan dilaporkan mengalami peningkatan signifikan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak selama beberapa tahun terakhir. Antara 2010-2014, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur meningkat dua kali lipat menjadi sekitar 1.000 korban per tahun.

Sponsored

Sistem kebiri dengan menyuntikkan zat kimia telah digunakan di beberapa negara di seluruh dunia termasuk di antaranya Australia, Korea Selatan, Rusia, dan Polandia. Biasanya pelaku yang telah disuntik kebiri akan diberi hukuman penjara lebih ringan.

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini juga mengatur terkait hukuman kebiri kimia bagi penjahat seksual. (News Week)

Berita Lainnya
×
tekid