sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Biden desak Mahkamah Agung AS untuk melindungi hak aborsi

Para warga yang kontra akan aborsi telah meminta pengadilan, yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, untuk membatalkan putusan pada 1973.

Elmo Julianto
Elmo Julianto Selasa, 21 Sep 2021 10:24 WIB
Biden desak Mahkamah Agung AS untuk melindungi hak aborsi

Presiden Amerika Serikat Joe Biden mendesak Mahkamah Agung AS pada Senin (20/9) waktu setempat, untuk tidak membatalkan keputusan penting 1973 Roe v Wade, yang melegalkan aborsi secara nasional dalam kasus yang akan datang mengenai Undang-Undang Mississippi.

Administrasi dari Organisasi Kesehatan Wanita Jackson, mendukung satu-satunya klinik aborsi di Mississippi dalam perjuangannya atas upaya negara untuk melarang tindakan aborsi.

 Roe v Wade dan keputusan 1992 menegaskan, memaksa seorang wanita untuk melanjutkan kehamilan di luar kehendaknya adalah gangguan mendalam pada otonominya, integritas tubuhnya, dan kedudukannya yang setara di masyarakat.

Para warga yang kontra akan aborsi telah meminta pengadilan, yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, untuk membatalkan putusan pada 1973.

Kasus ini akan diperdebatkan pada 1 Desember, dengan keputusan diharapkan pada terjadi akhir Juni 2022.

Atlet wanita terkemuka yang juga bintang sepak bola Megan Rapinoe, turut mengajukan surat penolakan pada Senin (20/9) untuk mendukung rencana dari Mississippi.

Pengacara Mississippi mengatakan dalam surat-surat yang diajukan ke pengadilan pada Juli bahwa keputusan Roe v Wade dan keputusan 1992 keduanya "sangat salah" dan harus dibatalkan.

Peran sentral Mahkamah Agung dalam memperjuangkan hak aborsi disorot. Dalam keputusan yang berlangsung pada 1 September 2021, pengadilan mengizinkan undang-undang Texas yang melarang aborsi setelah enam minggu kehamilan tetap berlaku.

Sponsored

Keputusan tersebut memicu kritik dari para pembela hak aborsi. Biden pun turut menggugat Texas pada 9 September dalam upaya untuk memblokir tindakan tersebut.

Sudah menjadi tujuan lama kaum konservatif agama untuk menggulingkan Roe v Wade. Pengadilan dalam keputusannya 1992, yaitu Planned Parenthood of Southeastern Pennsylvania v Casey, menegaskan kembali keputusan dan undang-undang yang melarang menempatkan wanita untuk melakukan aborsi.

Roe v Wade mengatakan, negara tidak dapat melarang aborsi sebelum kelangsungan hidup janin di luar rahim, yang umumnya dipandang oleh dokter antara 24 dan 28 minggu. Namun, Undang-Undang Mississippi, yang disahkan pada 2018, akan melarang aborsi jauh lebih awal dari itu. Negara bagian lain seperti Texas telah mendukung undang-undang yang akan melarangnya lebih awal.

Setelah Mississippi menggugat untuk memblokir larangan tersebut, seorang hakim federal pada 2018 memutuskan melawan Mississippi. Pengadilan Banding AS ke-5 yang berbasis di New Orleans pada  2019 mencapai kesimpulan yang sama.

Mahkamah Agung pada 2016 dan 2020 membatalkan undang-undang aborsi yang membatasi di Texas dan Louisiana, tetapi hakim baru yang ditunjuk oleh mantan Presiden Partai Republik Donald Trump telah memindahkan pengadilan lebih jauh dari rencana awal.

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid