Pencemaran nama baik PM Modi, pemimpin oposisi India dihukum 2 tahun penjara
Gandhi mengatakan di pengadilan bahwa dia membuat komentar untuk menyoroti korupsi dan bukan menentang komunitas mana pun.

Pengadilan di India barat memutuskan pemimpin oposisi Rahul Gandhi bersalah atas pencemaran nama baik. Ia pun dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Gandhi hadir di pengadilan di Surat, sebuah kota di Gujarat, yang merupakan negara bagian asal perdana menteri Narendra Modi. Dia diberi jaminan dan hukuman ditangguhkan selama 30 hari.
Kasus pencemaran nama baik pidana diajukan terhadap Gandhi oleh seorang pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa. Gandhi digugat setelah pidatonya selama Pemilihan Umum 2019 di mana dia menyebut nama belakang Modi dan menanyakan bagaimana semua pencuri memiliki nama belakang seperti PM India (Narendra Modi) itu.
“Pengadilan telah menemukan komentar Rahul Gandhi sebagai fitnah. Pengadilan memutuskan dia bersalah berdasarkan Pasal 499 IPC dibaca dengan 500. Dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Ketan Reshamwala, advokat Purnesh Modi.
Gandhi mengatakan di pengadilan bahwa dia membuat komentar untuk menyoroti korupsi dan bukan menentang komunitas mana pun.
Dia adalah salah satu pemimpin oposisi utama di negara itu yang akan melawan Modi ketika perdana menteri mencari masa jabatan ketiganya pada tahun 2024.
Kongres Gandhi yang dulunya dominan menguasai kurang dari 10 persen kursi terpilih di Majelis Rendah Parlemen dan telah kalah telak dari BJP dalam dua pemilihan umum berturut-turut, terakhir pada tahun 2019.
Mr Modi tetap menjadi politisi paling populer di India dengan selisih yang besar. Dia secara luas diharapkan untuk mengamankan kemenangan ketiga pada pemilihan umum berikutnya pada tahun 2024.(asiaone)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB