sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pencemaran nama baik PM Modi, pemimpin oposisi India dihukum 2 tahun penjara

Gandhi mengatakan di pengadilan bahwa dia membuat komentar untuk menyoroti korupsi dan bukan menentang komunitas mana pun.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 24 Mar 2023 13:11 WIB
Pencemaran nama baik PM Modi, pemimpin oposisi India dihukum 2 tahun penjara

Pengadilan di India barat memutuskan pemimpin oposisi Rahul Gandhi bersalah atas pencemaran nama baik. Ia pun dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Gandhi hadir di pengadilan di Surat, sebuah kota di Gujarat, yang merupakan negara bagian asal perdana menteri Narendra Modi. Dia diberi jaminan dan hukuman ditangguhkan selama 30 hari.

Kasus pencemaran nama baik pidana diajukan terhadap Gandhi oleh seorang pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa. Gandhi digugat setelah pidatonya selama Pemilihan Umum 2019 di mana dia menyebut nama belakang Modi dan menanyakan bagaimana semua pencuri memiliki nama belakang seperti PM India (Narendra Modi) itu.

“Pengadilan telah menemukan komentar Rahul Gandhi sebagai fitnah. Pengadilan memutuskan dia bersalah berdasarkan Pasal 499 IPC dibaca dengan 500. Dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Ketan Reshamwala, advokat Purnesh Modi.

Gandhi mengatakan di pengadilan bahwa dia membuat komentar untuk menyoroti korupsi dan bukan menentang komunitas mana pun.

Dia adalah salah satu pemimpin oposisi utama di negara itu yang akan melawan Modi ketika perdana menteri mencari masa jabatan ketiganya pada tahun 2024.

Kongres Gandhi yang dulunya dominan menguasai kurang dari 10 persen kursi terpilih di Majelis Rendah Parlemen dan telah kalah telak dari BJP dalam dua pemilihan umum berturut-turut, terakhir pada tahun 2019.

Mr Modi tetap menjadi politisi paling populer di India dengan selisih yang besar. Dia secara luas diharapkan untuk mengamankan kemenangan ketiga pada pemilihan umum berikutnya pada tahun 2024.(asiaone)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid