Sebanyak 174 warga Malaysia menjadi korban penipuan atas kejadian scam atau penipuan pekerjaan. Penipuan itu dilaporkan sebanyak 224 kali kepada pihak kepolisian Malaysia oleh teman atau keluarga korban. Lalu untuk saat ini, jumlah korban yang tercatat di kepolisian 284 orang.
“Polisi akan menggunakan semua platform untuk bekerja sama dengan lembaga seperti Aseanapol dan Interpool untuk mengatasi masalah ini. Polisi juga ada dalam pansus yang diketuai oleh Kementerian Luar Negari,” kata Noorsiah Saadudin selaku Sekretaris Polisi kepada CNA.
Hal ini menjadi masalah bagi pemerintah Malaysia terkait keamanan warga negaranya. Polisi dan Kementerian Luar Negeri Malaysia juga harus bisa bekerja sama secara solid agar bisa menjemput para korban ini.
Noorsiah juga memberika saran agar lebih berhati–hati saat menerima penawaran pekerjaan di Luar Negeri. Kewaspadaan ini juga harus dilakukan para calon pekerja dengan mengecek atau memverifikasi atasan dan majikannya dengan Kementerian Luar Negeri.
“Kepolisian juga menyambut baik bantuan masyarakat dalam melaporkan setiap informasi tentang kegiatan sindikat penipuan kerja, sehingga dapat mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Hal ini akan sangat menjadi sebuah peringatan juga bagi para calon pekerja untuk mencari pekerjaan, terutama yang ingin bekerja di luar negeri.
Sebelumnya, kepolisian Malaysia mendapatkan informasi adanya penipuan pekerjan ini dari sekitar wilayah negara Kamboja, Laos, dan Myanmar. Dalam pemasarannya, sindikat ini biasanya menggunakan platform, seperti Facebook dan Instagram untuk memperluas lowongan pekerjaan. Dalam keterangannya juga, sindikat ini memberikan iming–iming gaji yang besar untuk para calon pekerja.
Dalam praktiknya juga, sindikat yang melakukan ini termasuk dalam penipuan berjenis Crypto Romance, penipuan investasi online dan serangan phising.
Lalu, jika para pekerja ini sudah sampai di lokasi, maka para pekerja yang menjadi korban ini akan dipaksa bekerja selama 15 jam setiap hari dan dokumen para korban disita. Jika tidak mentaati aturan, maka korban akan dipukuli, tidak diberika makan, dan dijual kepada sindikat yang lain.
Indonesia juga mendapatkan kasus yang sama seperti ini. Penipuan jenis ini tentunya jadi ancaman hak asasi manusia.