sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Begini risiko dan prosedur kehamilan saat pandemi

Ada beberapa kondisi komorbid pada kehamilan yang mungkin dapat memperberat derajatnya ketika terinfeksi Covid-19.

Silvia Ng
Silvia Ng Selasa, 21 Sep 2021 15:07 WIB
Begini risiko dan prosedur kehamilan saat pandemi

Pandemi Covid-19 sempat membuat pemerintah mengampanyekan untuk menunda kehamilan bagi pasangan suami istri (pasutri). Namun, perbaikan kasus Covid-19 di Indonesia membuat program kehamilan kembali dinyatakan aman.

Terdapat dua jenis program kehamilan, yaitu pra natural, dan invertilitas. Program kehamilan pranatural adalah, pasutri mencoba merencanakan kehamilan secara alami, tanpa bantuan konsultasi dokter sebelumnya. Sementara itu, invertilitas merupakan program kehamilan yang dikonsultasikan dengan dokter, karena rencana hamil tak kunjung terwujud meski telah berhubungan intim secara teratur.

Dokter Obstetrician-Gynecologist (Obgyn) Darrell Fernando mengatakan, ibu hamil tidak lebih rentan terkena Covid-19. Artinya, risiko terinfeksi Covid-19 tidak lebih besar jika dibandingkan dengan orang dewasa lainnya.

“Jadi risikonya sama. Tetapi, kalau misalnya kena, itu dampaknya bisa lebih berat, karena ada pengaruh perubahan imunitas pada kehamilan, adanya beban kehamilan yang membuat gejala lebih berat,” katanya dalam siaran virtual bersama KPCPEN, Selasa (21/9).

Selain itu, ada beberapa kondisi komorbid pada kehamilan yang mungkin dapat memperberat derajatnya untuk terinfeksi Covid-19, seperti hipertensi, diabetes, obesitas, atau usia yang lebih tua pada saat hamil.

Karena itu, lanjut Darrell, faktor komorbid inilah yang menjadi sasaran utama vaksinasi supaya dapat mencegah risiko terinfeksi Covid-19 bergejala lebih berat pada saat kehamilan.

Darrell menjelaskan, sejauh ini, penelitian menunjukkan bahwa Covid-19 tidak menyebabkan cacat pada janin. Namun, terdapat dua risiko pada saat kelahiran, yaitu risiko bayi prematur, dan menyebabkan gawat janin atau pertumbuhan janin terhambat.

“Jadi dia (Covid-19) bisa menganggu ukuran janin, kesejahteraan dia (janin) dalam kandungan, dan bisa membuat (bayi) lahir lebih awal. Namun, tidak membuat kecacatan pada janinnya,” jelasnya.

Sponsored

Prosedur konsultasi dengan dokter obgyn pada saat pandemi Covid-19 dilakukan minimal sebanyak 4 kali pertemuan, yaitu pada usia kehamilan 10 minggu, 20 minggu, 28 sampai 30 minggu, dan 36 minggu.

Namun, Darrell menyarankan, agar di antara usia kehamilan yang disebutkan, ibu hamil tetap melakukan konsultasi melalui telemedicine, baik dengan bidan ataupun dokternya.

“Jadi sebetulnya tidak menghilangkan 100%, tetapi tetap ada komunikasi antara pasien dengan dokter atau bidannya. Tetapi, kalau kehamilannya berisiko tinggi dan butuh untuk ke rumah sakit, ya mau enggak mau,” ungkapnya.

Darrell mengimbau, agar ibu hamil tidak menunda pemeriksaan kehamilan, supaya tidak terjadi masalah pada ibu ataupun janin yang tidak terdeteksi. Selain itu, prosedur kelahiran tidak berbeda dengan sebelumnya.
Namun, untuk kelahiran di rumah sakit dibutuhkan surat hasil pemeriksaan pasien bebas dari Covid-19. Hal ini bertujuan untuk melindungi bayi dari potensi tertular Covid-19 dari ibu pasca kelahiran.

Berita Lainnya
×
tekid