sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cinta di tempat kerja, ganggu kinerja?

Interaksi sesama pekerja di lingkungan tempat mencari nafkah memunculkan kemungkinan terbangunnya hubungan lebih dari sekadar rekan kerja.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Selasa, 09 Apr 2019 16:08 WIB
Cinta di tempat kerja, ganggu kinerja?

Warga kota besar seperti Jakarta kerap terpenjara dengan urusan pekerjaan. Waktu dan tempat bersosialisasi mereka terbatas, hanya di lingkungan kantor. Warga kota sehari-hari menghabiskan waktu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Maka, tak jarang hal ini pun berpengaruh pada persoalan hubungan percintaan.

Dimutasi karena cinta

Perkara hubungan asmara di tempat kerja pernah membuat sejumlah perusahaan menerapkan aturan yang menghalangi peluang menikah sesama karyawan di lingkungan kerja yang sama. Dasarnya ada di dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” begitu bunyi pasal tersebut.

Namun, pada 14 Desember 2017 Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan permohonan uji materi, dan mengambil keputusan menganulir aturan itu. Sejak Januari 2018, kalimat “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” telah dibatalkan.

Edgar Prima Praganata, pernah merasakan akibat langsung dari aturan tersebut, sebelum dianulir Mahkamah Konstitusi. Ia terlibat asmara dengan rekan sekantornya, hingga menikah pada 2016.

“Satu bulan sebelum resmi menikah, kami menghadap atasan dan manajemen. Lalu saya dipindahtugaskan ke unit bisnis lain,” kata Edgar, yang kini menjadi karyawan di perusahaan makanan dan minuman di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ketika berbincang dengan reporter Alinea.id, Selasa (9/4).

Edgar merupakan mantan karyawan divisi pemasaran di sebuah perusahaan penerbitan di Jakarta Barat. Mutasi Edgar itu terkait aturan Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebelum dianulir Mahkaman Konstitusi. Saat itu, manajemen perusahaan tempatnya bekerja menjalankan mekanisme pemindahan jabatannya pada unit bisnis berbeda.

Sponsored

Namun, Edgar mengatakan, mutasi tersebut merupakan bukti bahwa pihak manajemen dan divisi sumber daya manusia perusahaannya memberikan kemudahan bagi rencana pernikahan mereka.

“Beberapa kali kami pernah kerja bareng di proyek yang sama. Kalau dari teman-teman kantor enggak ada yang mempersalahkan hubungan kami,” ujarnya.

Keterbatasan sosialisasi

Menanggapi hubungan asmara sekantor ini, relationship coach sekaligus pendiri Kelas Cinta Lex dePraxis mengatakan, interaksi sesama pekerja di lingkungan tempat mencari nafkah memunculkan kemungkinan terbangunnya hubungan lebih dari sekadar rekan kerja.

Kondisi ini disebut Lex sebagai office romance, di mana orang tak bisa menemukan keseimbangan antara pekerjaan dan relaksasi. Perjumpaan yang terlampau sering, kata Lex, menjadi lahan subur bertumbuhnya rasa cinta. Kedekatan jarak inilah yang menyebabkan tumbuhnya rasa cinta itu.

“Satu lokasi, tempat, komunitas, juga satu kantor,” ujar Lex saat dihubungi, Senin (8/4).

Peluang timbulnya perasaan lebih dari sekadar teman itu, kata Lex, didorong keterbatasan waktu bersosialisasi untuk bertemu orang lain, selain rekan kerja sekantor.

Lebih lanjut, ia mengatakan, hal itu akan mengecilkan dan membentuk pemikiran di kalangan anak muda profesional di Jakarta untuk mendapat pasangan yang tepat.

Kisah cinta di tempat kerja, menurutnya, dialami kebanyakan pekerja kantoran yang tak punya lagi aktivitas lain, selain bekerja. Perkara ini membentuk gaya hidup tak sehat, baik bagi perkembangan karakter maupun relasi percintaan.

“Sebutan cinlok atau ‘cinta lokasi’ seperti di kantor, sebenarnya dimaksudkan hubungan yang tidak mengarah ke hubungan lebih serius,” kata dia.

Oleh karena itu, Lex memisahkan antara hubungan profesional dan relasi percintaan. Keberanian untuk bersosialisasi di luar hubungan pekerjaan dengan rekan seprofesi, kata Lex, merupakan syarat mutlak.

Ganggu profesionalitas?

Di dalam tulisannya berjudul “Responding to Workplace Romance: A Proactive and Pragmatic Approach” yang terbit di The Journal of Business Inquiry (2009) Nolan C. Lickey, Gregory R. Berry, dan Karen S. Whelan-Berry menulis, risiko dari hubungan asmara pasangan karyawan dalam sebuah perusahaan adalah memungkinkan tersebarnya data sensitif atau rahasia perusahaan.

Terutama akan berisiko lebih besar, jika pasangan bekerja pada divisi berbeda dalam satu perusahaan yang sama. Nolan, Gregory, dan Karen menyebut, ada tiga hubungan asmara di tempat kerja, yakni hubungan asmara antara dua orang karyawan lajang sekantor, hubungan antara atasan dan bawahan, dan hubungan antara dua orang dengan salah satu atau keduanya sudah memiliki pasangan.

Nolan, Gregory, dan Karen pun menegaskan, perilaku asmara di ruang kerja juga bisa merusak sistem organisasi, yang menyebabkan keberlangsungan kinerja perusahaan menjadi tak stabil.

Tentu saja perusahaan punya kepentingan menjaga stabilitas roda organisasinya. Termasuk menyangkut kinerja dan relasi antarkaryawan.

Melihat hal ini, Lex dePraxis mengatakan, risiko dari setiap hubungan asmara antarkaryawan di kantor akan selalu dihindari oleh sebuah perusahaan. Tujuannya, perusahaan tak mau hubungan asmara berdampak buruk bagi kualitas kinerja perusahaan.

“Bila pasangan itu bertengkar, apalagi jika melibatkan orang atau karyawan lain, bisa mengganggu kinerja tim. Perusahaan yang akan menanggung risiko,” kata Lex.

Pertimbangan tersebut, kata Lex, membuat kebanyakan perusahaan cenderung kurang sepakat dengan hubungan cinta sesama rekan kerja.

Di sisi lain, psikolog Roslina Verauli mengatakan, setiap perusahaan punya mekanisme dan ketentuan terkait hubungan percintaan antarkaryawan mereka. Lewat departemen sumber daya manusia, kata dia, sebuah perusahaan membuka diri terhadap persoalan itu.

Oleh karena itu, ia menyarankan, bila ada karyawan yang terlibat cinta lokasi di kantor, sebaiknya berani berdiskusi kepada atasan atau manajemen perusahaan.

“Kalau memang serius, tidak perlu main kucing-kucingan. Pihak atasan cukup jeli untuk menyikapi hal-hal seperti itu,” tutur Vera saat dihubungi, Senin (8/4).

Menurutnya, biasanya bila ada pasangan karyawan dalam perusahaan yang sama hendak ke pelaminan, salah satu dari mereka posisinya dimutasi.

Roslina mengatakan, untuk mempersempit kemungkinan cinta lokasi, setiap karyawan perlu memiliki kesadaran dan menjaga sikap, dengan cara membatasi komunikasi agar tak terlalu akrab.

Beberapa contoh interaksi yang perlu dibatasi, kata Roslina, yakni pertemuan yang intens bersifat empat mata, seperti makan siang berdua dan komunikasi chatting pribadi. Lebih jauh lagi, Roslina mengingatkan, hubungan asmara di kantor perlu diwaspadai jika seseorang sudah memiliki pasangan.

“Pastikan pembicaraan hanya terkait urusan pekerjaan atau kantor, enggak melakukan yang lebih, apalagi sampai mengantar pulang,” kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid