sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kafe hewan di Korsel antara cuan dan kontroversi

Kafe hewan yang ada saat ini memiliki waktu empat tahun untuk mendapatkan pendaftaran sebagai kebun binatang.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 12 Jan 2024 10:58 WIB
Kafe hewan di Korsel antara cuan dan kontroversi

Dikurung di balik kaca, seekor rakun montok berlari selama beberapa detik di atas roda latihan sebelum menjatuhkan diri kembali ke lantai. Di kandang berikutnya, sepasang anjing padang rumput bertengger di batang kayu di bawah cahaya buatan lampu di atas kepala.

Di sisi lain partisi, pelanggan yang gembira menyesap latte dan berfoto selfie dengan hewan-hewan. Ini adalah pemandangan yang terjadi di kafe hewan di Korea Selatan.

Popularitas kafe hewan semakin meningkat di negara ini selama satu dekade terakhir – pertama dengan kucing dan anjing, kemudian spesies satwa liar yang semakin tidak biasa di era viralitas online.

Di kafe ini saja, di distrik universitas Hongdae yang trendi di Seoul, terdapat lebih dari 40 spesies – termasuk landak, ular, rubah, dan musang – menurut tanda di pintu yang mengiklankan kafe tersebut sebagai tempat kencan yang unik.

Namun kafe-kafe tersebut juga memicu kontroversi, karena para pendukung kesejahteraan hewan telah lama mendorong pembatasan yang lebih ketat atau bahkan larangan langsung terhadap bisnis-bisnis tersebut.

Meningkatnya penolakan tersebut mendorong pemerintah Korea Selatan untuk menerapkan serangkaian undang-undang baru yang mulai berlaku pada bulan Desember, yang secara efektif melarang kafe menampilkan hewan liar hidup kecuali mereka terdaftar sebagai kebun binatang atau akuarium.

Para ahli mengatakan meskipun ini merupakan langkah positif, masih banyak hal yang perlu dilakukan, mengingat sempitnya cakupan undang-undang tersebut dan adanya penolakan dari pemilik usaha yang berpendapat bahwa mata pencaharian mereka terancam.

“Karena semuanya berkaitan dengan uang… Saya pikir dampak (undang-undang) tersebut akan sangat minimal,” kata Jang Ji-deok, manajer umum Departemen Manajemen Zoologi di Institut Ekologi Nasional, yang memberikan nasihat kepada pemerintah mengenai peraturan perundang-undangan.

Sponsored

“Namun, (pengenalan undang-undang tersebut) masih berarti bahwa segala sesuatunya secara bertahap menjadi lebih baik.”

Bangkitnya kafe hewan
Sejak kafe kucing pertama di dunia dibuka di Taiwan pada tahun 1998, kegilaan ini telah menyebar secara internasional, dengan banyak kafe yang dibuka di Korea Selatan pada awal tahun 2010an. Di kafe hewan pada umumnya, pelanggan dapat menikmati minuman atau makanan sambil mengelus atau memberi makan penghuni yang berbulu – sebuah konsep baru di pusat kota di mana peluang untuk berinteraksi dengan hewan yang tidak dijinakkan sangat sedikit.

Namun hewan-hewan yang dipamerkan di Korea dengan cepat berkembang melampaui kucing rumahan pada umumnya – salah satu kafe di Hongdae, misalnya, menarik pengunjung dengan interiornya yang bertema domba berbulu halus.

Warga Seoul, Kang Aesol, mengatakan dia baru-baru ini mengunjungi kafe domba tersebut, setelah mendengarnya selama bertahun-tahun. Dia menggambarkan kunjungan tersebut sebagai cara untuk “mendapatkan ketenangan pikiran” setelah menghabiskan hari-hari yang panjang dan membuat frustrasi di belakang komputer di tempat kerja.

“Saat kamu melihat kepolosan hewan, bukankah amarah di hatimu hilang?” dia berkata. “Domba-domba itu tampak tenang, begitu pula saya.”

Sampai undang-undang tersebut diamandemen baru-baru ini, hanya ada sedikit peraturan yang berlaku. Berdasarkan undang-undang perlindungan hewan sebelumnya, pengumpulan atau perdagangan spesies yang terancam punah adalah tindakan ilegal. Hal ini berarti hewan liar seperti rakun, hewan ternak seperti domba, dan hewan lain yang dipandang sebagai hewan baru adalah hewan buruan yang layak untuk dijadikan kafe hewan peliharaan – yang selanjutnya dilindungi oleh pendaftaran bisnis resmi mereka sebagai restoran atau tempat istirahat.

Dan dengan melonjaknya permintaan, keuntungan besar pun menanti.

“Pemilik yang menjalankan kafe, restoran, dan toko lain tetapi mengalami kesulitan mengoperasikannya karena tidak menghasilkan penjualan!! Cobalah beralih ke kafe hewan peliharaan yang sedang populer akhir-akhir ini. Keuntunganmu akan membuat perbedaan besar!!” saran Aevan, sebuah perusahaan konsultan bisnis hewan peliharaan yang berbasis di Korea, di situs webnya.

Berdasarkan model bisnisnya, Aevan memperkirakan bahwa sebuah kafe anjing akan menelan biaya minimal US$40.000 untuk diluncurkan – dan dapat menghasilkan laba bersih lebih dari US$15.000 per bulan.

Media sosial juga berperan; pencarian cepat di Google menampilkan blog perjalanan, video YouTube, dan postingan Instagram yang tak terhitung jumlahnya tentang kafe hewan peliharaan Korea. Salah satu kafe anjing Samoyed di Seoul memiliki lebih dari 81.000 pengikut Instagram, dan antrean untuk masuk sering kali sampai ke luar pintu.

Ketika kafe hewan menjamur, kritik pun menyusul.

Laporan media lokal menyebutkan ruang hidup hewan ini kecil dan sempit; stres yang disebabkan oleh sentuhan dan penanganan terus-menerus oleh pengunjung; masalah kesehatan akibat pola makan yang buruk, pengunjung sering memberi makan hewan; dan kesenjangan lain dalam perawatan seperti pengayaan atau perawatan yang tidak memadai.

Banyak bisnis yang memiliki aturan seperti melarang pelanggan mengambil hewan tertentu atau tidak mengizinkan anak-anak di bawah usia tertentu masuk.

Kang mengatakan kafe domba yang dia kunjungi memiliki aturan untuk mencegah pelanggan mengagetkan domba; terdapat juga wastafel bagi pelanggan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah mengelus hewan.

Ia mengatakan bahwa ia hanya mengelus domba-domba tersebut “dengan sangat hati-hati” beberapa kali, karena takut jika menyentuhnya lebih lanjut akan membuat mereka tidak nyaman, dan menghabiskan sisa kunjungannya dengan mengamati dari kejauhan “saat mereka makan, mengunyah makanan, dan beristirahat di antara mereka sendiri.”

“Ketika Anda mendengar istilah ‘kafe hewan’, Anda mungkin memiliki prasangka tentang kekerasan terhadap hewan, tetapi setelah mengetahui tentang (kafe) ini, saya pikir ini adalah sistem yang sangat bagus,” katanya. “Domba-domba itu tampak sangat sehat dan tidak tampak cemas.”

Namun tidak semua kafe memiliki sistem ini – dan risikonya mungkin lebih tinggi tergantung pada spesies hewan, kata para ahli.

“Melalui kontak fisik, tidak hanya hewan yang tertular, tetapi juga orang yang menyentuhnya, seperti kemungkinan penyebaran penyakit zoonosis. Meski begitu, pengunjung dan peserta pelatihan terus (menyentuh) mereka demi mendapatkan pengalaman seutuhnya,” kata Jang, dari Institut Ekologi Nasional.

“Hal yang sama berlaku untuk memberi makan hewan,” katanya, seraya menambahkan bahwa banyak kebun binatang dan kafe dalam ruangan tutup pada hari Senin “karena pada saat itulah semua hewan sakit karena memakan makanan yang diberikan pengunjung.”

Mengubah hukum
Meskipun telah dilakukan lobi selama bertahun-tahun, upaya-upaya sebelumnya untuk memperkenalkan peraturan telah terhenti – termasuk usulan amandemen Undang-Undang Perlindungan Hewan yang akhirnya gagal.

Namun, kata Jang, undang-undang baru yang disahkan bulan lalu mencerminkan meningkatnya kekhawatiran pemerintah terhadap “kasus hewan berbisa dan berbahaya yang dipamerkan dan dijual tanpa pandang bulu di negara ini” – serta meningkatnya tekanan dari masyarakat.

Berdasarkan amandemen baru Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar, hanya fasilitas yang terdaftar secara resmi sebagai kebun binatang atau akuarium yang boleh memamerkan “hewan liar hidup”. Kafe hewan yang ada saat ini memiliki waktu empat tahun untuk mendapatkan pendaftaran sebagai kebun binatang atau akuarium, atau ditutup sesuai dengan undang-undang – dengan masa tenggang yang dimaksudkan untuk meminimalkan hewan yang ditelantarkan saat kafe ditutup.

“Banyak kafe rakun dan kafe hewan lainnya tutup karena Covid-19,” kata Jang. “Kenyataannya adalah, dengan ditutupnya kafe-kafe ini, banyak hewan-hewan ini yang ditelantarkan dan tempat-tempat yang seharusnya menampung mereka juga ditutup.”

Tempat penampungan yang dikelola pemerintah untuk menampung hewan-hewan langka yang terlantar berisiko meluap, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup kini membangun lebih banyak fasilitas serupa, termasuk satu tempat untuk “satwa liar eksotik” yang tidak terancam punah, katanya.

Jang menambahkan bahwa perizinan untuk kebun binatang dan akuarium menetapkan standar tertentu untuk kandang hewan, staf dan personel, manajemen penyakit dan keselamatan, dan memerlukan inspeksi rutin.

“Dengan ini, saya yakin lingkungan yang lebih baik bagi hewan akan tercipta karena adanya lebih banyak penegakan pendidikan mengenai kesejahteraan hewan,” kata Jang.

Namun undang-undang tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi beberapa pemilik usaha, yang mengatakan bahwa tindakan pemerintah tidak cukup untuk meredam dampak buruk terhadap kafe – atau hewan peliharaan mereka.

Koo Jung-hwan, pemilik kafe meerkat di Seoul, mengatakan dia berada di persimpangan jalan apakah akan mengajukan sengketa hukum, menutup bisnisnya, atau mengajukan permohonan izin sebagai kebun binatang dalam ruangan. Mengingat masa tenggang tersebut, ia berencana untuk tetap membuka bisnisnya untuk saat ini – namun menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan kafe lain menelantarkan hewan mereka.

“Undang-undang melarang kafe hewan, namun tidak memberikan alternatif atau solusi apa pun seperti apa yang harus dilakukan terhadap hewan. Pemerintah seharusnya memikirkan hal itu,” katanya, seraya menambahkan bahwa dia akan tetap memelihara mirkatnya meskipun kafenya akhirnya tutup.

“Saya harus menjaga mereka seumur hidup karena mereka adalah keluarga saya,” katanya. “Saya mempunyai tugas untuk menjaga mereka.”

Langkah selanjutnya
Di sisi lain dari perdebatan tersebut, beberapa aktivis dan advokat mengatakan bahwa undang-undang tersebut belum cukup efektif karena undang-undang tersebut hanya berfokus pada kafe-kafe yang memamerkan satwa liar – yang berarti kafe-kafe yang memuat hewan-hewan yang diklasifikasikan sebagai “hewan peliharaan” atau “ternak” dikecualikan dari peraturan tersebut, baik itu anjing dan kucing atau musang dan domba.

Pengecualian ini “dapat dimanfaatkan,” kata Jang, seraya menambahkan bahwa undang-undang kesejahteraan hewan “tidak diterapkan dengan ketat” di Korea Selatan dibandingkan dengan beberapa negara Eropa yang memiliki peraturan yang lebih ketat. Namun, katanya, pihak berwenang kemungkinan besar tidak akan memperluas undang-undang tersebut untuk mencakup hewan peliharaan dan ternak, yang dapat menghancurkan industri kafe hewan dan peternakan kecil di seluruh negeri.

“Karena pemilik usaha ini punya hak untuk bertahan hidup, saya rasa negara tidak bisa memaksakannya,” ujarnya. “Ini seperti pedang bermata dua. Beberapa orang… mengatakan kepada kami bahwa kami tidak bisa menghilangkan mata pencaharian masyarakat, sementara aktivis hak-hak hewan ingin semua perusahaan tersebut menutup pintunya.”

Proposal lebih lanjut sedang dikerjakan; Institut Ekologi Nasional milik pemerintah telah menyarankan pedoman seperti memperkenalkan program pendidikan di kafe hewan, mewajibkan pengunjung mengenakan sarung tangan sebelum menangani hewan, dan membatasi waktu satu atau dua menit untuk setiap hewan, kata Jang. Meskipun kemajuannya terjadi secara bertahap, hal ini didukung oleh undang-undang baru.

“Senang sekali melihat hal-hal yang saya harapkan perlahan-lahan menjadi kenyataan,” katanya, seraya menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah mendapatkan lebih banyak dana untuk kebun binatang dan akuarium guna meningkatkan fasilitas mereka. “Saya yakin negara kita bisa melakukannya.”

Berita Lainnya
×
tekid