sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengendalian peredaran rokok harus berkonsep holistik

Perokok lebih berisiko terpapar Covid-19. Perokok pemula masih meningkat seiring pemberlakuan tatanan kehidupan baru (new normal).

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 26 Jun 2020 08:33 WIB
Pengendalian peredaran rokok harus berkonsep holistik

Pemerintah diminta mengendalikan peredaran rokok di era new normal. Sebaiknya, upaya untuk menghentikan merokok turut menjadi bagian dari skema new normal. Sehingga, risiko terpapar Covid-19 bisa menurun.

“Peredaran rokok itu harus dikontrol pada masa pandemi maupun era new normal. Kami sudah sepakati dengan berbagai profesi dan lembaga sosial masyarakat melalui Komnas Pengendalian Tembakau,” ucap Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (23/6).

Menurut dia, pengendalian peredaran rokok harus berkonsep holistik. Mulai dari peraturan, promosi kesehatan, larangan iklan rokok, menaikkan cukai rokok, hingga ketersediaan fasilitas berhenti merokok. Fasilitas berhenti merokok berupa klinik, hingga rumah sakit perlu menyediakan layanan tingkat primer dan sekunder.

“Ini harus secara bersamaan dikembangkan oleh pemerintah untuk menekan jumlah perokok di Indonesia. Kalau cuma mengupayakan berhenti merokok saja, sedangkan pengendalian tentang kawasan tanpa rokok tidak diatur, itu orang akan merokok sembarangan. Jika perokok pasif lebih banyak, juga berisiko,” ujar Agus.

Terkait dengan kawasan tanpa rokok, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes Cut Putri Arianie, mengatakan, kawasan bebas rokok sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

UU Kesehatan tersebut harus diterjemahkan dalam peraturan daerah terkait penyediaan kawasan bebas rokok. “Nah, ini (juga perlu) kepedulian masyarakat untuk berani menegur. Merokok memang hak perokok, tetapi ada kawasan untuk haknya orang hidup sehat,” ucapnya.

Menurut Arianie, potensi kerugian ekonomi akibat merokok lebih tinggi daripada pendapatan negara. Makanya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sempat mengkoordinir kementerian-kementerian terkait untuk membuat aturan pengendalian tembakau. Di sisi lain, terdapat anjuran menjaga imunitas tubuh dalam protokol kesehatan yang tertuang dalam lima arahan presiden dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.

Lebih jauh, ia menjelaskan, dalam menjaga imunitas tubuh harus menerapkan pola hidup sehat. Misalnya, menghindari merokok. Sebab, membangun imunitas tubuh merupakan investasi jangka panjang.

Sponsored

“Kita akan menuainya nanti 3-4 tahun ke depan. Sekarang usia kematian akibat penyakit jantung lebih muda loh, 30 tahun. Bisa jadi faktor risiko genetik, tetapi lebih banyak kematian penyakit tidak menular ini karena perilaku. Kita harus hidup sehat supaya usia harapan hidup lebih panjang. Sekarang usia harapan hidup orang Indonesia 71,4 tahun, tetapi penuh penyakit,” ujar Arianie.

Berita Lainnya
×
tekid