Pengelolaan barang bukti kepolisian
Pengelolaan barang bukti harus memenuhi prinsip legalitas, transparan, proporsional, akuntabel, serta efektif dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, barang bukti adalah benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana.
Dalam pasal 7 ayat (1) peraturan itu disebutkan, barang temuan yang diperoleh petugas Polri saat melakukan tindakan kepolisian atau ditemukan masyarakat berupa benda dan/atau alat yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana yang terjadi atau ditinggalkan tersangka karena melarikan diri atau tersangka belum tertangkap.
Barang temuan, sebut pasal 7 ayat (2), dapat dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik karena diduga seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, dan mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB