sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengelolaan barang bukti kepolisian

Pengelolaan barang bukti harus memenuhi prinsip legalitas, transparan, proporsional, akuntabel, serta efektif dan efisien.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 16 Nov 2022 06:19 WIB
Pengelolaan barang bukti kepolisian

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, barang bukti adalah benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana.

Dalam pasal 7 ayat (1) peraturan itu disebutkan, barang temuan yang diperoleh petugas Polri saat melakukan tindakan kepolisian atau ditemukan masyarakat berupa benda dan/atau alat yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana yang terjadi atau ditinggalkan tersangka karena melarikan diri atau tersangka belum tertangkap.

Barang temuan, sebut pasal 7 ayat (2), dapat dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik karena diduga seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, dan mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Infografik barang bukti. Alinea.id/Mudji Prayitno

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid