sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perbedaan tax amnesty dan program pengungkapan sukarela (PPS) pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada 30 Juni 2022.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Senin, 11 Jul 2022 19:48 WIB
Perbedaan tax amnesty dan program pengungkapan sukarela (PPS) pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut total wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB ada sebanyak 247.918 WP. Dari jumlah tersebut, pemerintah menerbitkan 308.059 surat keterangan atas harta yang harus dilaporkannya. Dengan nilai bersih harta yang dideklarasikan atau diungkapkan, di mana meliputi harta atau aset di dalam negeri, luar negeri dan harta direpatriasi ke dalam negeri yakni sebesar Rp594,82 triliun.

“Untuk pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan adalah terkumpul Rp61,10 triliun,” beber Menteri yang karib disapa Ani itu.

Dia bercerita, sebagaimana karakteristik masyarakat Indonesia pada umumnya, banyak WP yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta PPS pada detik-detik terakhir. Berdasar data yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), hingga akhir Januari baru ada 6.181 WP yang mengikuti PPS dengan jumlah surat keterangan sebanyak 6.619. Sementara nilai harta bersih yang dilaporkan yakni senilai Rp4,3 triliun dengan pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan kepada pemerintah sebesar Rp600 miliar.

“Seperti biasa, masyarakat itu menunggu pada bulan terakhir, hari terakhir. Dari Januari kami sampaikan ada program PPS, tetapi belum ada yang mendaftar. Februari masih sangat kecil, Maret mulai ada yang tertarik, April mulai meningkat dan kemudian waktu itu kita blasting surat elektronik kepada seluruh wajib pajak. Saya juga terima” kisahnya, sambil berseloroh.

Sponsored

Alinea.id mengulas program tax amnesty jilid II dalam artikel ini.

Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

Berita Lainnya
×
tekid