sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Poin penting PP E-Commerce

Di dalam PP E-commerce masih terdapat pasal yang "mengambang".

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 13 Des 2019 08:00 WIB
Poin penting PP E-Commerce

Perdagangan elektronik atau e-commerce memasuki babak baru. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau PP E-commerce. Beleid ini terdiri dari 19 bab dan 82 pasal, berlaku sejak 25 November 2019.

Di dalam Pasal 1 ayat 6 disebutkan, pelaku usaha PMSE adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Pasal 4 ayat 1 disebutkan, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Artinya, PP ini berlaku untuk siapa pun yang melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik. Masalahnya, tak tertera aturan pajak secara detail.

Sponsored

Infografik. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Berita Lainnya
×
tekid