Seluk-beluk Komponen Cadangan
Presiden Jokowi meneken PP PSDN untuk merealisasikan pembentukan Komponen Cadangan.

Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat di sini
Terinfeksi
1.341.314
Dirawat
153.074
Meninggal
36.325
Sembuh
1.151.915
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara pada pertengahan Januari lalu. PP tersebut utamanya mengatur soal pembentukan komponan cadangan dari masyarakat sipil, mulai tahapan pelatihan, hak, hingga kewajiban anggota Komcad.
Pembentukan Komcad merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Disebutkan dalam beleid itu, Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI).
BACA JUGA
Sponsored

Terawan cs dan problematik jabatan dubes "instan"
Rabu, 03 Mar 2021 11:57 WIB
Pelapak marketplace lokal berjibaku saingi produk impor
Rabu, 03 Mar 2021 06:05 WIB