Seluk-beluk Komponen Cadangan
Presiden Jokowi meneken PP PSDN untuk merealisasikan pembentukan Komponen Cadangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara pada pertengahan Januari lalu. PP tersebut utamanya mengatur soal pembentukan komponan cadangan dari masyarakat sipil, mulai tahapan pelatihan, hak, hingga kewajiban anggota Komcad.
Pembentukan Komcad merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Disebutkan dalam beleid itu, Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI).
BACA JUGA
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×