sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AJI: 10 wartawan diintimidasi aparat saat liput unjuk rasa

10 jurnalis yang mendapat intimidasi tersebar di beberapa wilayah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 25 Sep 2019 19:53 WIB
AJI: 10 wartawan diintimidasi aparat saat liput unjuk rasa

Pengurus bidang advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Joni Aswira, mengungkapkan ada 10 jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP pada Selasa (24/9).

Dari 10 jurnalis tersebut, empat pewarta yang mengalami kekerasan terjadi di Jakarta, tiga di Makassar, dan sisanya berada di Jayapura. Menurutnya, dari tindakan kekerasan tersebut hampir keseluruhan dilakukan oleh aparat.

“Untuk di Jakarta mungkin beberapa sudah tahu. Ada jurnalis kompas.com, IDN Times, dan katadata.co.id. Mereka mendapat intimidasi dan kekerasan dari aparat saat merekam aksi kebrutalan aparat terhadap demonstran,” kata Joni Aswira saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (25/9).

Sementara itu, satu lainnya terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di mana reporter Metro TV mendapati mobilnya dirusak oleh massa di sekitaran Senayan, Jakarta.

Untuk di Makassar, Joni menuturkan, jurnalis kantor berita Antara, yakni Muhammad Darwin Fakir dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan. Kemudian dua jurnalis lainnya berasal dari inikata.com dan Makassar Today.

“Jurnalis inikata.com itu juga mengalami pemukulan bahkan penganiayaan oleh banyak personel polisi. Ini karena jurnalis tersebut merekam aksi kebrutalan aparat. Terakhir ada jurnalis Makassar Today, dia juga mendapat kekerasan karena merekam aksi kebrutalan aparat,” kata Joni.

Di sisi lain, sehari sebelum aksi 24 September 2019 yang dilakukan serentak di beberapa daerah di Indonesia, tiga jurnalis di Jayapura didapati mendapatkan penghadangan oleh pihak kepolisian dalam meliput pembukaan exodus mahasiswa Papua di halaman auditorium Universitas Cendrawasih pada Senin (23/9).

Sementara itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar Ditya, mengatakan berdasarkan kajian dan proses monitoring yang sudah dilakukan oleh lembaganya, kasus kekerasan yang dialami jurnalis yang dilakukan aparat tidak hanya melanggar pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan juga melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sponsored

"Dalam UU Pers jelas di Pasal 4 pers memiliki hak untuk mencari, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi. Siapapun, termasuk aparat kepolisian atau aparat militer yang melakukan kekerasan atau pengenalan kerja jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 di UU Pers tersebut. Itu kajian hukum dari kami," kata Gading.

Selain itu, kasus yang menimpa beberapa wartawan membuatnya mendorong Dewan Pers untuk mengaktifkan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan Dewan Pers karena dalam implementasinya masih tidak maksimal.

"Karena dalam pendoman tersebut Dewan Pers diwajibkan berkoordinasi dengan perusahaan media, diwajibkan berkoordinasi dengan organisasi pers, dan juga jurnalis itu sendiri yang menjadi korban dan keluarganya untuk melaporkan tindakan penghalangan kerja jurnalistik dan kekerasan kepada pihak kepolisian," ujar Gading.

Sementara itu, LBH Pers saat ini sedang melakukan proses koordinasi ke perusahaan media yang bersangkutan guna melakukan penjajakan. Menurutnya, setelah penjajakan dilakukan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kepada propam secara etik dan pelaporan ke pihak kepolisian untuk dugaan pidananya.

"Ini kita sedang proses verifikasi dan koordinasi ke perusahaan media yang bersangkutan," kata Gading.

Di sisi lain, jumlah yang sudah disebutkan oleh AJI sebelumnya bukan tidak mungkin bertambah karena catatan yang baru masuk hanya dari Jakarta, Makassar, dan Jayapura. Sedangkan wilayah yang lain masih dalam tahap monitoring.

Berita Lainnya
×
tekid