sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Minim serikat pekerja media, posisi jurnalis dinilai rentan

Di Sulsel, banyak jurnalis yang bekerja tanpa kontrak dan 17 kasus kekerasan yang menimpa mereka juga dibiarkan mandek.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Kamis, 28 Des 2017 12:34 WIB
Minim serikat pekerja media, posisi jurnalis dinilai rentan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan minimnya serikat pekerja media. Bahkan, di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak satupun perusahaan pers yang memiliki serikat pekerja. Merujuk pada fakta tersebut, Koordinator Serikat Pekerja AJI Makassar, Muhammad Yunus menilai pekerja media berada pada posisi rentan, terutama bagi mereka yang dihadapkan dengan pekerjaan tanpa kontrak. Alhasil, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka akan lemah dari sisi hukum.

"Banyak jurnalis bekerja tanpa ada kontrak kerja. Sehingga ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan, jurnalis sangat lemah dari sisi hukum, disini masalahnya, sementara beban kerja sangat berat," ungkap Yunus seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/12).

Selain itu, Yunus menyesalkan adanya fakta bahwa jurnalis di Sulsel, hinggi kini masih banyak yang menerima gaji di bawah Upah Minumum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Terlebih mereka tak mendapat jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun dan hari tua sesuai ketentuan Undang-undanag Ketenagakerjaan.

"Aturan inilah yang masih belum dipenuhi pemilik serta manajemen perusahaan media. Tidak sampai disitu, kami juga menuntut perusahaan media memberikan upah layak untuk jurnalis. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja memberlakukan upah sektoral pekerja media," sambungnya.

Sementara saat berada di lapangan, para jurnalis juga dianggap rawan menjadi korban kekerasan. Sepanjang tahun 2016-2017, misalnya, tercatat ada 17 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar dan wilayah Sulsel. Namun kini, perkara tersebut mandek di tangan aparat penegak hukum.

"Dari Catatan AJI Makassar tahun 2016 ada sembilan kasus, dan pada 2017 sebanyak delapan kasus. Sejumlah kasus ini hanya sampai pada tahap pelaporan ke pihak kepolisian namun tidak ada tindaklanjutnya," terang Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan.

Qodriansyah menambahkan, perlakukan kekerasan terhadap jurnalis di Sulsel seperti kekerasan fisik, psikis, verbal hingga perampasan dan perusakan alat kerja. Sedangkan pelakunya, bukan hanya oknum aparat tapi juga penegak hukum serta warga sipil lainnya.

Sponsored

Meski mendapat perlakuan kasar saat mengemban bertugas, sejumlah jurnalis cenderung memilih berdamai dengan pelaku. Hal tersebut dikarenakan desakan perusahaan tempat korban bekerja yang sangat kurang mamahami pentingnya perlindungan terhadap jurnalis.

Berita Lainnya
×
tekid