sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tangkal rusuh, Kominfo lanjut blokir layanan data internet di Papua

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanjutkan pemblokiran layanan data internet di Papua dan Papua Barat.

Sukirno
Sukirno Jumat, 23 Agst 2019 20:04 WIB
Tangkal rusuh, Kominfo lanjut blokir layanan data internet di Papua

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanjutkan pemblokiran layanan data internet di Papua dan Papua Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat berlangsung sejak Rabu (21/8) hingga Jumat (23/8).

"Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (23/8).

Untuk saat ini, sambungnya, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat (short message service/SMS). 

Dia menjelaskan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00 WIB, pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih. Namun, distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.

Kemkominfo telah mengidentifikasi, memvalidasi, dan verifikasi, setidaknya 33 items dan total 849 Lokator Sumber Seragam (LSS) yang juga dikenal dengan Uniform Resource Locator (URL) informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua hingga Jumat (23/8) siang. 

"Ke-33 items serta 849 url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media social Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube," urainya.

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, kata dia, sekali lagi Kementerian Kominfo mengimbau para warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Sponsored

Kementerian Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun Twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenshot/tangkapan layar dari konten negatif/hoaks yang ingin diadukan.

Berita Lainnya
×
tekid