sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

10 terduga teroris ditangkap sejak awal Agustus 2020

Terduga teroris yang ditangkap merupakan jaringan JAD dan JI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 24 Agst 2020 18:59 WIB
10 terduga teroris ditangkap sejak awal Agustus 2020

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 10 orang terduga teroris di Jawa Timur, Riau dan Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung sejak 1-11 Agustus 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menuturkan, 10 terduga teroris yang ditangkap berasal dari jaringan Jamaah Islamiah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Awi merinci, pada 7 Agustus 2020 ditangkap terduga teroris berinisial AE (41) yang merupakan kelompok JI Malang. Adapun, AE berprofesi sebagai karyawan swasta.

"AE diduga berperan sebagai kepala, koordinator program, serta pengatur peserta didik di diklat Adira Cakrawala Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), dan mendistribusikan laporan peserta diklat ke Suriah," kata Awi, dalam konferensi pers secara daring, Senin (24/8).

Lalu, pada 8 Agustus 2020 ditangkap terduga teroris berinisial AW (39) yang merupakan kelompok JAD. Lelaki yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu berprofesi sebagai wiraswasta.

"Keterlibatan (AW), pertama anggota kelompok JAD. Kedua, mengetahui perencanaan pembuatan bom Taufik Ramadani yang ditangkap pada 10 April 2020," tuturnya.

Di hari yang sama, Densus 88 kembali melakukan penangkapan terduga teroris berinisial N (26) di Pemalang, Jateng. Kemudian, pada 9 Agustus 2020 penangkapan terduga teroris berinisial MB (18).

Awi menyebut, N merupakan anggota grup WhatsApp bernama Kejujuran dalam Beragama. Sedangkan, MB berperan sebagai admin di grup tersebut.

Sponsored

Awi menambahkan, Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial N (35) yang ditangkap di Siak, Riau. N berprofesi sebagai pedagang es keliling. "N bergabung dengan kelompok Azumar alias Maulana yang telah ditangkap 21 Juni 2020," ujar Awi.

Dibeberkan Awi, N juga mengetahui pembuatan bom berjenis Threeaseton Threeperoksida (TATP) oleh kelompok Azumar serta akan melakukan serangan. Kemudian, dia juga bertindak selaku pengantin saat melakukan amaliyah bom bunuh diri dengan target gereja yang ada di Riau.

Selain N, lima terduga teroris lainnya ditangkap di Kampar, Riau, pada 11 Agustus 2020. Kelimanya, terdiri dari S (28), S (40), TJ (30), LWCB (32), dan TW (26). Kelimanya, meminjamkan barang maupun uang kepada N serta menyembunyikan N.

Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Berita Lainnya
×
tekid