sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

106 profesor dan guru besar tolak revisi UU KPK

Pergubi telah mengirim surat kepada DPR dan Presiden untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 13 Sep 2019 14:02 WIB
106 profesor dan guru besar tolak revisi UU KPK

Sebanyak 106 profesor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi), menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Pergubi Gimbal Doloksaribu menilai saat ini UU tersebut tidak perlu diubah.

"Kami sangat prihatin atas adanya RUU KPK. Karena itu kami harapkan supaya RUU KPK Nomor 30 Tahun 2002 ini betul-betul dipikirkan dengan matang. Jangan secara tiba-tiba," kata Gimbal di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Kalaupun UU KPK harus direvisi, kata dia, pembahasannya lebih baik dilakukan oleh anggota DPR RI periode 2019-2024. Masa jabatan anggota DPR RI periode saat ini yang segera berakhir, akan membuat aturan tersebut dibahas secara tergesa-gesa.

"DPR sekarang ini kan waktunya tinggal dua minggu lagi, kapan membahasnya? masa langsung keputusan," ujarnya.

Sekretaris Jendral Pergubi Arief mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada DPR RI dan Presiden joko Widodo, agar pembahasan RUU usulan DPR RI itu dapat ditunda.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara tergesa-gesa dikhawatirkan akan menghasilkan aturan yang tidak sempurna. 

"Pembahasan perlu waktu yang lama, tidak tergesa-gesa. Nanti kan bisa dibahas oleh DPR periode yang akan datang, dan itu intinya adalah bisa memperkuat, bukan memperlemah KPK," ujar Arief.

Selain akademisi, sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil juga menyampaikan penolakan terhadap rencana DPR melakukan perubahan kedua terhadap UU KPK. Penolakan muncul karena draf revisi dinilai mengandung sejumlah aturan bermasalah. 

Sponsored

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan jawaban pemerintah terhadap sejumlah substansi RUU tersebut. Presiden menyatakan pemerintah setuju terhadap rencana pembentukan dewan pengawas, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun demikian, Jokowi menyampaikan pemerintah menolak syarat izin pihak eksternal dalam penyadapan yang dilakukan KPK. Usulan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan juga tak mendapat restu dari pemerintah.

Selain itu, Presiden juga menampik keharusan KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung di tahap penuntutan. Substansi keempat yang ditolak pemerintah adalah pengalihan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada kementerian atau lembaga lain.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid