sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

26 aturan tumpang tindih, Mahfud MD ingin terbitkan Omnibus law keamanan laut

Saat ini terdapat 24 undang-undang (UU) dan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan laut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 07 Jan 2020 13:09 WIB
26 aturan tumpang tindih, Mahfud MD ingin terbitkan Omnibus law keamanan laut

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut saat ini terdapat 24 undang-undang (UU) dan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan laut. 

Berdasarkan simpulan sementara rapat koordinasi tentang tugas pokok, fungsi, dan keamanan laut yang berlangsung hari ini di Kemenko Polhukam, terdapat tumpang tindih regulasi terkait topik tersebut.  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyontohkan adanya dua institusi yang merasa berwenang menangani perkara yang sama, namun beda eksekusi.

"Sehingga lepas, itu beberapa kali terjadi," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Secara filosofis, kondisi tersebut tidak bermasalah. Hanya saja, persoalan muncul apabila menyentuh tahap operasional. Karena itu, Mahfud berharap persoalan disharmonisasi regulasi bisa diselesaikan tahun ini. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi saat rapat terbatas kabinet pada 3-4 Desember 2019.

Terkait hasilnya sendiri, kata dia, nisa berbentuk PP atau UU Omnibus Law tentang Keamanan Laut.

"Ketika dibuat undang-undang itu filosofinya benar semuanya, bagus. Tetapi, sekarang perlu sinergisitas. Sehingga kita berpikir mau membuat omnibus (law) tentang kelautan," jelas dia.

Sementara Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku sudah berkomunikasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait omnibus law tentang Keamanan Laut. Luhut menuturkan, beleid sapu jagat itu diharapkan bisa segera rampung agar tak ada lagi tumpang tindih.

"Segerakan omnibus itu (keamanan laut) selesai. Supaya nanti coast guard itu, Bakamla, betul-betul menjadi coast guard yang benar," jelas Luhut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid