sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

26 daerah diklaim masuk risiko rendah penularan Covid-19

Ditjen Bina Adwil Kemendagri mengingatkan pemda agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 13 Agst 2021 07:46 WIB
26 daerah diklaim masuk risiko rendah penularan Covid-19

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim, terjadi penurunan status zona penularan Covid-19 di sejumlah daerah seiring dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level. Karenanya, 26 daerah di Jawa-Bali yang kini melaksanakan PPKM level 3 dari sebelumnya PPKM level 4 bahkan satu daerah turun ke PPKM level 2.
 
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level di sejumlah daerah Jawa-Bali hingga Senin (16/8). Keputusan tersebut diklaim untuk mempertahankan perbaikan kasus konfirmasi harian (positive rate), angka kesembuhan (recovery rate), kasus kematian (fatality rate), dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate). Terdapat 26 daerah di kawasan Jawa dan Bali yang turun dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3. Bahkan, ada 1 daerah lagi yang turun ke PPKM Level 2.

Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim), misalnya, kini melaksanakan PPKM level 2. Sementara itu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), telah memberlakukan hal serupa sejak pekan lalu.

"Wilayah Jawa dan Bali terjadi perbaikan, di mana kabupaten/kota yang sebelumnya di level 4 semakin berkurang. Level 4 yang sebelumnya 90 lebih, minggu ini tinggal 71 daerah," ujar Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8).

Dia pun berharap semua daerah bisa turun ke level yang lebih rendah. Karenanya, pelru menurunkan kasus penularan Covid-19 dengan mengakkan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing. 

"Saya paham, teman-teman sudah capai. Kondisinya memang berat, tapi kita harus tetap waspada, tetap pada koridor ikhtiar yang sama dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan di masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah sebelumnya didesak agar mengabaikan data kematian sebagai indikator evaluasi PPKM. Alasannya, data kematian merupakan indikator dampak dan skala pandemi yang perlu diketahui warga agar tidak mengabaikan risiko penularan.

Pemerintah berdalih, indikator kematian dikeluarkan dalam penilaian lantaran ditemukan adanya data yang dimasukkan merupakan akumulasi kasus selama beberapa minggu ke belakang. Dengan demikian, menimbulkan distorsi dalam penilaian.

Menurut LaporCovid-19, Angka kematian tidak dikeluarkan jika terdapat masalah. Mestinya pemerintah membenahi teknis pendataan serta memasukan data kematian probabel.

Sponsored

Jika variabel ini tak dimasukkan dalam mengevaluasi penerapan PPKM level 4 dan 3, maka penilaian atas efektivitas penanganan pandemi akan sulit dilakukan secara objektif.

Berita Lainnya
×
tekid