sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 pemilik tanah di Depok dan Palembang diperiksa terkait korupsi DP4

Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelindo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 05 Jul 2023 19:13 WIB
3 pemilik tanah di Depok dan Palembang diperiksa terkait korupsi DP4

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019. Pemeriksaan ketiganya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang diperiksa merupakan pemilik tanah di dua daerah. Mereka diperiksa terkait para tersangka.

“Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia (persero) pada 2013 sampai 2019 atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM,” katanya dalam keterangan, Rabu (5/7).

Pertama adalah RAH yang diketahui merupakan seorang pemilik tanah di Depok. Kemudian dua lainnya adalah S dan J yang diketahui pemilik tanah di Palembang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud,” ujarnya. 

Beberapa waktu lalu, penyidik juga sempat memeriksa tiga orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para saksi adalah S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

Kasus ini bermula dari pembelian tanah serta penyertaan modal DP4 pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) dengan dalih investasi. Namun, dinilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanannya.

"Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar," kata Ketut, beberapa waktu lalu.

Sponsored

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama DP4, Edi Winoto; Direktur Keuangan dan Investasi DP4 2008-2014, Khamidin Suwarjo; dan makelar tanah Ahmad Adhi Aristo. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kemudian, Manager Investasi DP4 2005-2019, Umar Samiaji; staf investasi sektor riil 2012-2017, Imam Syafingi; dan Dewan Pengawas DP4 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Berita Lainnya
×
tekid