sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

300 hari Harun buron, ICW: Bukti Firli tak mampu memimpin KPK

ICW mendesak agar lembaga antirasuah segera membubarkan tim satuan tugas yang diberikan mandat mencari Harun.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 13 Nov 2020 11:10 WIB
300 hari Harun buron, ICW: Bukti Firli tak mampu memimpin KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan, kegagalan meringkus politikus PDIP Harun Masiku sebagai bukti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tak mampu memimpin KPK.

Per hari ini (13/11), genap 300 hari Harun Masiku, tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu, seakan-akan hilang seperti ditelan bumi.

"Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah tersebut. Sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," ujarnya secara tertulis, Jumat (13/11).

Oleh karena itu, ICW mendesak agar lembaga antirasuah segera membubarkan tim satuan tugas yang diberikan mandat mencari Harun. Selain itu, pimpinan komisi antikorupsi juga perlu mengevaluasi Deputi Penindakan KPK Karyoto.

"Pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan. Sebab, pada dasarnya tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan perkembangan pencarian buronan Harun Masiku. Dia mengklaim tim satgas yang memburu tersangka tersebut telah dievakuasi.

"Ya jelas dievaluasi, terutama satgasnya yang bertanggung jawab. Seperti satgasnya (kasus) Nurhadi sudah mungkin hampir dua bulan di luar terus. Ketika ada informasi di Surabaya lari ke Surabaya, ketika ada informasi di Jawa Tengah, kemarin ada di Jakarta, namanya buron akan selalu berpindah," katanya.

Wahyu Setiawan sudah divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR. Dia pun dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sponsored

Terdakwa Wahyu dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari Harun dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, delapan tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid