sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

50 WNA dideportasi dari Tanjungpinang

Sebagian besar warga yang dideportasi ialah warga Vietnam.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Minggu, 05 Jan 2020 09:43 WIB
50 WNA dideportasi dari Tanjungpinang

Sebanyak 50 warga negara asing (WNA) didportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepualauan Riau, selama 2019. Para warga asing itu dikeluarkan dari Indonesia lantaran tersandung masalah hukum seperti, narkoba dan ilegal fishing.

"Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, mereka sudah dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda seperti dikeutip dari Antara, Minggu (5/1).

Juanda menambahkan, sebagian besar WNA yang dipulangkan ialah warga berkebangsaan Vietnam. Mereka mendominasi kasus ilegal fishing di wilayah perairan Kepri. Pendeportasian WNA dari Kepri tersebut terbilang turun dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.

Tak hanya mendeportasi, selama 2019 Imigrasi juga menolak 70 WNA masuk ke Tanjungpinang. Angka ini meningkat dibanding tahun 2018 sebanyak 27 WNA.

Sponsored

Faktor-faktor penyebab penolakan WNA masuk dari Tanjung Pinang di antaranya lain, mereka berperilaku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di daerah setempat. Bahkan terkadang ada WNA yang datang dalam kondisi mabuk, kemudian memiliki maksud lain di luar maksud kedatangannya.

"Tujuannya memang berwisata, tapi setelah kami dalami ternyata ada niat lain di luar itu, makanya terpaksa ditolak," tegas Juanda. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid