sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

60 formasi CPNS Jateng tak terisi

Diakibatkan pelamar tidak memenui syarat dan tak lulus pasing grade.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 30 Okt 2020 08:15 WIB
60 formasi CPNS Jateng tak terisi

Sebanyak 60 dari 1.409 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) 2019 yang disediakan tidak terisi. Pangkalnya, pelamar tidak memenuhi syarat pada 33 formasi dan tidak lulus pasing grade di 24 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, menerangkan, 3.835 peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) dari 49.304 pendaftar yang mengikuti seleksi dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan berikutnya, seleksi kompetensi bidang (SKB). Selanjutnya, hanya 1.349 orang yang lulus SKB dari 3.799 peserta yang berpartisipasi.

"Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 (lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama, red), sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama, red). Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," ucapnya, Jumat (30/10).

Tahapan seleksi administrasi berlangsung pada 14 November-15 Desember 2019, lalu SKD pada 20 Februari-4 Maret 2020, dan SKB pada 10 September-16 September 2020.

Peserta yang lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen Badan Kepegawaian Negara (PPSR BKN). 

Wisnu menambahkan, pelamar yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB diberikan kesempatan apabila ada hasil yang dirasa kurang sesuai ketentuan yang diatur Panselnas dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, 1-3 November 2020, dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

"Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol 'Ajukan Sanggah' pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang. Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT," jelasnya.

Sementara itu, pelamar yang dinyatakan lulus bakal muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan atau mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri wajib mengunggah surat bermaterai 6.000. Template surat tersedia di bawah tombol "Unggah" pada menu akun SSCN.

Sponsored

"Setelah klik unggah surat pengunduran diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi, apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya," tutup Wisnu, melansir situs web Pemprov Jateng.

Berita Lainnya
×
tekid