sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ABK Indonesia dilarung ke laut diduga korban perdagangan orang

“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk perbudakan modern dan diduga keras telah terjadi TPPO."

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 07 Mei 2020 13:08 WIB
ABK Indonesia dilarung ke laut diduga korban perdagangan orang

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mengutuk keras pembuangan jenazah anak buah kapal atau ABK asal Indonesia di kapal berbendera China, Long Xing 629. Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, ada dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 18 ABK di kapal tersebut.

“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern dan diduga keras telah terjadi TPPO," kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurutnya, dugaan itu terlihat dari cara perusahaan Dalian, tempat para WNI bekerja, menangani ABK yang sedang sakit. Karena itu, perusahaan didesak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia. 

Perusahaan Dalian juga dituntut mengganti rugi semua akibat pelanggaran kepada ABD dan para ahli warisnya karena tidak mampu memenuhi hak-hak pekerjanya.

"Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga didesak meningkatkan perlindungan terhadap ABK dan pekerja rentan lainnya. Termasuk kepada 14 ABK Long Xing 629 yang masih menjalani karantina, dan empat ABK yang meninggal dunia agar hak-haknya terpenuhi.

“GP Ansor akan memberikan pendampingan hukum melalui LBH Ansor dan bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk mengupayakan perlindungan terbaik kepada ke-14 ABK dan ahli waris dari 4 ABK yang gugur dalam tugas,” kata Yaqut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengaku mendengar kabar dugaan TPPO 18 ABK asal Indonesia langsung dari Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan, Ari Purboyo. Menurutnya, para ABK yang telah mengarungi lautan lepas tersebut hanya digaji sebesar 140.000 won atau setara Rp1,7 juta setelah 13 bulan bekerja.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid