sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Absensi anggota DPR dipertanyakan saat paripurna pengesahan UU KPK

Pihak parlemen sampai saat ini tidak bersedia memberikan absensi pada saat rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 11 Des 2019 12:51 WIB
Absensi anggota DPR dipertanyakan saat paripurna pengesahan UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak juga memberikan absensi kehadiran anggota dewan pada saat rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah menagih absensi anggota dewan pada saat paripurna pengesahan revisi UU KPK. Namun, pihak parlemen sampai saat ini tidak bersedia memberikan absensi tersebut

“Apakah itu sesuai dengan apa yang disebut kebebasan informasi? Kan publik boleh minta informasi. (Absen) itu bukan sesuatu yang rahasia. Absen apanya yang rahasia? Padahal kebebasan informasi dilindungi oleh undang-undang,” kata Saut saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Saut menjelaskan, absensi anggota dewan saat rapat paripurna pengesahan UU KPK sangat penting. Pasalnya, dokumen itu diminta oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi kepada para pemohon, yakni KPK dan masyarakat. Hakim MK meminta menyertakan itu sebagai salah satu bukti berkas permohonan di persidangan uji materi UU KPK.

Karena dokumen itu belum juga diberikan, kata Saut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum pemohon uji materi perubahan UU KPK. Dia mengaku, pihaknya akan terus mengupayakan syarat yang diminta oleh MK itu.

"Nanti kita lihat sidang berikutnya seperti apa, mereka sudah paham apa yang harus dilengkapi. Apakah yang diminta itu bisa dipenuhi? Kalau minta absen jangan-jangan kalau absennya enggak dikasih susah juga kan," tutur Saut.

Untuk diketahui, sebelumnya tiga pimpinan KPK menggugat keabsahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Pasalnya, setidaknya terdapat 180 anggota yang tidak hadir dalam sidang tersebut tetapi mengisi daftar absen kehadiran.

Ketiga pimpinan KPK resmi mengajukan gugatan ke MK atas nama pribadi bersama 13 advokat pada Rabu (20/11). Ketiganya ialah Saut Situmorang, Laode M Syarief, dan Agus Rahardjo.

Sponsored

Anggota tim kuasa hukum pemohon, Feri Amsari, mengatakan pihak kuasa hukum kesulitan untuk dapat mengajukan bukti absensi anggota dewan pada saat rapat paripurna pengesahan perubahan Undang-Undang KPK.

Berita Lainnya
×
tekid