sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung duga ada keterlibatan kementerian di kasus impor besi baja untuk PSN

Penyidik masih mencari perbuatan melawan hukum terkait perizinan impor baja dan besi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 15 Mar 2022 21:26 WIB
Kejagung duga ada keterlibatan kementerian di kasus impor besi baja untuk PSN

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017. Sebab, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. Pihaknya akan melihat progresnya selama pekan ini. 

"Kasus besi baja masih jalan, lihat minggu ini lah," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (15/3). 

Supardi menduga, ada keterlibatan kementerian, direktorat jenderal, dan swasta dalam kasus tersebut. Penyidik melihat jumlah baja dan besi dari China, India dan beberapa negara lainnya itu bisa mematikan industri dalam negeri. 

“Kemendag, Kemenperin, Bea Cukai dan pihak swasta ini diduga terlibat. Kami mendalami ada atau tidak perbuatan melawan hukum," ucap Supardi. 

Penyidik masih mencari perbuatan melawan hukum terkait perizinan impor baja dan besi serta diduga bisa menimbulkan kerugian perekonomian negara yang cukup besar. 

Sejauh ini, tim penyelidik telah meminta kelarifikasi kepada belasan orang saksi. Mereka berasal dari kalangan pemerintahan dan swasta.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut, oknum tersebut diduga memanfaatkan proses perizinan impor baja. Padahal, pemerintah telah menerapkan pembatasan impor baja dan besi.

Sponsored

Tim Jampidsus menduga ada perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian perekonomian negara dalam importasi baja dan besi ini.

“Ada indikasi, sejumlah oknum menggunakan fasilitas tertentu sehingga baja dan besi itu bisa masuk ke dalam negeri. Kita selidiki apakah ada perubuatan melawan hukum dalam proses ini,” ucap Febrie. 

Berita Lainnya
×
tekid