sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alumnus D'Academy Musim 2 ditangkap polisi terkait narkoba

Septyan yang biasa disapa Daffa, ditangkap polisi berikut sejumlah barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.

Hermansah
Hermansah Minggu, 06 Okt 2019 14:22 WIB
Alumnus D'Academy Musim 2 ditangkap polisi terkait narkoba

Penyanyi dangdut yang kondang melalui ajang pencarian bakat D'Academy Musim 2, Septyan Arochman (27) ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (5/10).

"Tersangka kami tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu.

Septyan yang biasa disapa Daffa, ditangkap polisi berikut sejumlah barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.

Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan," katanya.

Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan telepon genggam merek Samsung dari tangan Daffa.

Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit telepon merek Oppo, kartu tanda pengenal
dan dompet.

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ant)
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid