sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alvin Lim bakal langsung jalani putusan sidang setelah inkrah

Proses eksekusi tetap dilakukan meski Alvin Lim berada di luar negeri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 02 Sep 2022 06:31 WIB
Alvin Lim bakal langsung jalani putusan sidang setelah inkrah

Kejaksaan akan melakukan eksekusi terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Sementara, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim.

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian mengatakan, proses eksekusi dilakukan sesaat putusan inkrah tercapai. Padahal, Alvin Lim tidak hadir karena berada di Singapura saat sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/8).

"Ya kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Hanggarengga kepada wartawan, Kamis (1/9).

Menurutnya, proses eksekusi tetap dilakukan meski Alvin Lim berada di luar negeri. Caranya, akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti.

"Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Hangrengga, pihaknya sedang dalam proses mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim. Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman maksimal atau enam tahun penjara.

"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai hal yang memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini karena dia masih memiliki tanggungan keluarga.

Sponsored

Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.

Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding. 

"Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari.

Sementara,  Alvin Lim menanggapi santai soal vonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepadanya. Baginya, perkara tersebut merupakan kriminalisasi terhadapnya lantaran pernah disidangkan.

"Ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA (Mahkamah Agung), inkrah. Ini dua kali sidang perkara sama, seharusnya ne bis in idem, tapi dipaksakan oleh oknum. Saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (1/9).

 

Berita Lainnya
×
tekid