close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penampakan empat tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Foto Tibatanews Polda Jatim.
icon caption
Penampakan empat tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Foto Tibatanews Polda Jatim.
Nasional
Senin, 14 Desember 2020 10:09

Ancam bunuh Mahfud MD, 4 simpatisan HRS ditangkap

Empat tersangka tindak pidana ujaran kebencian terhadap Mahfud MD dijerat dengan pasal berlapis.
swipe

Direktorat Resesrse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat tersangka tindak pidana ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka juga mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, para pelaku tidak hanya menyebarkan ujaran kebencian, tetapi juga menebar ancaman pada Mahfud MD yang tersebar di media sosial, grup-grup WhatsApp maupun YouTube.

Dijelaskan Trunoyudo, dalam video yang diunggah di Youtube, para tersangka mengancam akan membunuh Mahfud MD. Para tersangka mengunggahnya dengan menggunakan akun Pasuruan Amazing.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya, Senin (14/12).

Ditambahkan Trunoyudo, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS). Para tersangka juga menyebarkan unggahan video itu di WhatApps grup bernama Front Pembela Ib HRS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, kasus tersebut ditangani atas laporan polisi model A. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

”Keempatnya kita kenakan Pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucapnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan