sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ancaman Siklon Tropis Surigae, 9 provinsi diimbau siaga

BMKG prediksi posisi Siklon Tropis Surigae berada di perairan Samudera Pasifik.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 17 Apr 2021 10:33 WIB
Ancaman Siklon Tropis Surigae, 9 provinsi diimbau siaga

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, hingga Sabtu (17/4) pukul 19.00 WIB, posisi Siklon Tropis Surigae akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

Terkait hal ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau sembilan provinsi tingkatkan kesiapsiagaan lantaran siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa.

"Akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, maka BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan wilayah meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, dalam rilisnya hari ini.

Fenomena alam lainnya yang perlu diwaspadai adalah gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kepulauan Sangihe, Perairan Kepualauan Sitaro, Perairan Bitung hingga Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Pun gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5-4.0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kepulauan Talaud dan Perairan utara Halmahera. Adapun gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.

"Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut," lanjut Raditya.

BNPB berharap pemerintah daerah mampu melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021, tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

"Pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis," lanjutnya.

Sponsored

SE tersebut, lanjut Raditya, meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid