sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan pembatasan koalisi parpol pada Pilkada 2020

Aturan ini guna mendorong munculnya calon kepala daerah pada Pilkada 2020 mendatang.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 13 Agst 2019 10:52 WIB
Aturan pembatasan koalisi parpol pada Pilkada 2020

Mencegah munculnya calon tunggal dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan membuat aturan pembatasan koalisi Partai Politik (Parpol). Rencana tersebut disambut baik oleh KPU Banten. 

Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon mengatakan, seharusnya partai politik perlu mendorong kadernya untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Ini juga agar kaderisasi berjalan di setiap daerah. 

Membatasi persentase maksimal koalisi partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah untuk memastikan tidak ada calon yang didukung oleh semua parpol. Sehingga tidak akan menutup munculnya paslon lain. 

Wahyu bilang, semakin banyak calon yang mengikuti Pilkada 2020 maka dinamika politik makin bagus. Makanya, KPU Banten berharap usulan soal pembatasan koalisi parpol dapat disetujui oleh KPU pusat agar dapat diterapkan di sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. 

Sponsored

Pilkada 2020 di Banten akan berlangsung di empat kabupaten/kota, rinciannya di Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Seperti diketahui, KPU RI sedang mencari cara mengatisipasi munculnya calon tunggal di Pilkada 2020. Segala opsi akan dipertimbangkan untuk memunculkan persaingan di pilkada.

Dalam peraturan KPU (PKPU) mendatang nantinya akan mendorong di daerah agar tidak muncul calon tunggal. 

Berita Lainnya
×
tekid