sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR siang ini

KPK telah mencekal Azis Syamsuddin ke luar negeri selama 6 bulan karena diduga terlibat kasus dugaan suap.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 03 Mei 2021 12:37 WIB
Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR siang ini

Gerakan Pemuda Islam (GPI) akan melaporkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada siang ini (Senin, 3/5). Dia diadukan karena diduga melanggar kode etik dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju.

"Iya laporan di MKD (karena diduga) pelanggaran kode etik sebagai dewan dan pejabat negara," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan, saat dihubungi Alinea.id, Senin (3/5).

Selain melaporkan Azis ke MKD, GPI juga menuntut politikus Partai Golkar itu mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. "Kami minta mundur," jelasnya.

KPK membongkar kasus dugaan suap kepada penyidiknya oleh Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial agar kasus jual-beli jabatan tak naik ke tahap penyelidikan. Kasus ini disinyalir bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial.

Sponsored

Azis bersama dua orang lainnya pun telah dicekal ke luar negeri selama 6 bulan per 27 April 2021. Sementara itu, Robin; Syahrial; dan seorang pengacara, Maskur Husain; telah ditetapkan sebagai tersangka.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid