sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim tetapkan 7 tersangka kasus WanaArtha Life

Presiden Direktur WanaArtha Life dan enam orang lain jadi tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 02 Agst 2022 11:44 WIB
Bareskrim tetapkan 7 tersangka kasus WanaArtha Life

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi jabatan WanaArtha Life. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka tertanggal 1 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Wishnu Hermawan mengungkapkan, surat tersebut memang benar dikeluarkan.

"Sudah ada penetapan tersangkanya," ujarnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (2/8).

Satu tujuh tersangka yang ditetapkan adalah bos WanaArtha Life, yakni Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan surat S.Tap/90/VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tanggal 1 Agustus 2022.

Menurut Wishnu, enam tersangka lainnya adalah Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, Manfred Armin Pietruschka, dan Daniel Halim. Seluruhnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Belum ditahan, akan diperiksa sebagai tersangka dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Wishnu menyatakan dalam kasus ini terlapor disangkakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk, yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid