sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bebas dari hukuman mati di Saudi, TKI diserahkan kepada keluarga

Jalan menuju pembebasan Etty merupakan proses yang sangat panjang, rumit, dan melibatkan banyak pihak.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 30 Jul 2020 15:16 WIB
Bebas dari hukuman mati di Saudi, TKI diserahkan kepada keluarga

Etty Toyib, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi diserahterimakan ke keluarganya di Jakarta pada Kamis (30/7). Dia sempat didakwa membunuh majikannya pada 2002.

"Setelah menjalani protokol kesehatan untuk beberapa hari, hari ini saya dapat menyerahkan Etty Toyib kepada pihak keluarga," tutur Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam upacara serah terima di Kementerian Luar Negeri RI.

Menlu Retno menyatakan, jalan menuju pembebasan Etty merupakan proses yang sangat panjang, rumit, dan melibatkan banyak pihak.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya pembebasan Etty. Termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," lanjut dia.

Lebih lanjut, Menlu Retno mengatakan, penting bagi pemerintah Indonesia untuk menguatkan aspek pencegahan dengan meningkatkan pemahaman TKI terkait hukum tempat negara mereka bekerja.

Dalam pengarahan media pada 10 Juli, Retno memaparkan, Etty tiba di Indonesia pada 6 Juli. Pembebasannya merupakan buah dari proses panjang sejak pendampingan kekonsuleran, litigasi, hingga pemaafan (tanazul) dari pihak ahli waris korban.

"KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya sebanyak 20 kali," sebut dia saat itu. "Selain itu, akses pendampingan kekonsuleran juga dilakukan sebanyak 43 kali."

Berdasarkan keterangan terpisah dari KBRI Riyadh, Etty lolos dari hukuman mati setelah pemerintah membayar diyat (uang tebusan) sebesar Rp15,5 miliar dan setelah mendekam di penjara selama lebih dari sepuluh tahun.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid