sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Gubernur Riau Annas Maamun bebas dari penjara

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Sep 2020 14:56 WIB
Bekas Gubernur Riau Annas Maamun bebas dari penjara

Bekas Gubernur Riau Annas Maamun dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Terpidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Provinsi Riau itu menghirup udara bebas, Senin (21/9).

"Annas Maamun bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujar Kepala Biro dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Terpidana Annas Maamun telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, pada 2015. Annas terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Provinsi Riau.

Karena merasa tak mendapat keadilan, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2018. Namun, MA menolak kasasi tersebut. Hakim MA malah memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi selama satu tahun pidana kurungan penjara kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Artinya, hukuman Annas tetap menjadi enam tahun penjara.

Meski mendapat grasi dari presiden, Annas tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pemberian grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tertanggal 25 Oktober 2019.

Dalam perkara suap kepada sejumlah DPRD, KPK menduga Annas telah memberi janji atau gratifikasi kepada sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Riau pada 20 Januari 2015. Hal itu dilakukan guna mempermudah pembahasan RAPBD-P Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 di Provinsi Riau.

KPK pun telah menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari karena terbukti menerima suap. Kasus itu telah bergulir dan mendapat hukuman inkrah dari pegadilan Tipikor.

Sponsored

Dalam surat dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas disebut telah memberikan uang Rp 1 miliar kepadanya. Uang itu terkait pembahasan RAPBD tersebut dan telah divonis bersalah.

Berita Lainnya
×
tekid