sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara dilimpahkan, Alex Noerdin lolos dari jerat TPPU

Berkas empat perkara telah rampung disusun dan diserahkan ke JPU, Senin (1/11) kemarin. Selanjutnya, berkas perkara itu akan diteliti.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 02 Nov 2021 08:42 WIB
Berkas perkara dilimpahkan, Alex Noerdin lolos dari jerat TPPU

Penyidik menyerahkan berkas empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi menerangkan, berkas empat perkara telah rampung disusun dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (1/11) kemarin. Selanjutnya, berkas perkara itu akan diteliti.

“Saya sudah tanda tangan tadi tahap satu berkas tersangka PDPDE Sumsel,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (1/11) malam.

Supardi menjelaskan, dalam berkas perkara, tersangka Alex Noerdin adalah satu-satunya yang tidak dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, penyidik sejauh ini belum menemukan bukti adanya penerimaan keuntungan pribadi mantan Gubernur Sumsel itu.

Tidak hanya itu, penyidik juga belum melakukan penyitaan aset apapun milik tersangka Alex Noerdin. Peran politikus Partai Golkar itu, kata Supardi, sejauh ini hanya bersama-sama melakukan korupsi atas pendirian PDPDE Gas.

“Sejauh ini belum ada buktinya, tetapi bisa saja nanti dipersidangan ketahuan (ada TPPU dan aset terkait). Saya berharapnya begitu,” ucap Supardi.

Sejauh ini, penyidik tetap melakukan proses penyitaan aset tiga tersangka lainnya. Menurutnya, penyidik tengah memproses aset milik tersangka Muddai Madang yang ditemukan banyak tersimpan di Jakarta.

“Kita lagi ajukan ke pengadilan. Ternyata asetnya banya di Jakarta, ada di Cilandak, di Kebayoran. Itu tanah dan bangunan,” ujarnya.

Sponsored

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat Alex Noerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

Berita Lainnya
×
tekid