sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara tiga tersangka Asabri dilimpahkan tahap 1

Pelimpahan itu terkait tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 11 Mei 2022 19:07 WIB
Berkas perkara tiga tersangka Asabri dilimpahkan tahap 1

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 sampai 2019. Pelimpahan itu terkait tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahannya dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menyerahkan tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) kepada JPU pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Ketut dalam keterangan Rabu (11/5).

Ketut menyebut, jaksa peneliti akan melakukan analisa terhadap sejumlah berkas tersebut. Durasi penelitian dilakukan dalam waktu tujuh hari semenjak berkas tersebut diserahkan.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari,” ujar Ketut.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui kelayakan atau kelengkapan berkas perkara yang dimaskud. Apabila berkas tersebut sudah lengkap secara formil atau materil, maka proses hukum akan dilanjutkan.

“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ucap Ketut. 

Ketiga tersangka adalah Edward Seky Soryadjadja selaku wiraswasta, mantan Direktur Ortos Holding, Ltd Betty Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang juga eks-PT Milenium Danatama Sekuritas, dan Rennier Abdul Rahman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Sponsored

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengaku, berkoordinasi dengan instansi lain untuk menelusuri aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang juga terpidana di kasus lainnya.

Tiga tersangka itu adalah Edward Seky Soryadjadja dan Betty Halim yang merupakan terpidana korupsi dana pensiun PT Pertamina. Lalu, Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan terpidana kasus korupsi Dana Reksa.

"Kalau soal tanah kami kerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) seluruh Indonesia, kalau rekening (kerja sama) dengan bank-bank," kata Supardi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).

Supardi menuturkan, upaya pencarian aset ketiga tersangka itu hanya dilakukan di dalam negeri. Upaya pencarian aset di luar negeri dikesampingkan karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Untuk diketahui, dalam dakwaan tujuh terdakwa Asabri, tersangka Edward disebutkan menerima uang Rp121 miliar dari penempatan saham SUGI Tbk. Tersangka Betty disebut menerima uang senilai Rp431 miliar dari rangkaian saham gorengan Asabri. Tersangka Rennier menerima uang senilai Rp254,2 miliar atas saham PT Evio Securittas.

Di sisi lain, dia memastikan untuk aset tersangka Teddy Tjokrosaputro di New Zealand masih dalam upaya perampasan. Aset itu berupa apartemen.

"Kalau luar negeri tidak gampang, bisa nanti setelah perkara selesai," ucapnya

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid