close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/4). Disiarkan Youtube KPK RI.
icon caption
Tangkapan layar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/4). Disiarkan Youtube KPK RI.
Nasional
Senin, 30 Agustus 2021 13:11

Bila Lili Pintauli tidak mundur atau dipecat dari KPK, ini kata MAKI

MAKI menilai perbuatan Lili akan selalu menyandera KPK sehingga kesulitan memberantas korupsi.
swipe

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. MAKI menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.

Putusan Dewas tersebut merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. “MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/8).

Ia menilai, putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut MAKI, semestinya sanksi untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar adalah permintaan mengundurkan diri atau pemecatan. Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar, kata dia, adalah upaya menjaga kehormatan KPK.

Jika tidak mundur, maka cacat atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi. “Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang Pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar yang dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, Lili Pintauli Siregar melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” ucapnya, Senin (30/8).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan