BNPB akan dihapus dalam RUU Penanggulangan Bencana
Penanganan bencana diusulkan langsung dikoordinasi oleh pejabat setingkat wapres.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengungkapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) rencanananya akan dihapus. Itu tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Kemungkinan, mohon maaf, siapa yang dari BNPB? Kemungkinan nanti tidak ada BNPB," ungkapnya dalam gelar wicara "Kita Jaga Alam-Alam Jaga Kita," Sabtu (14/11).
Dalam draf tersebut, kata Maman, konsep penanganan bencana yang diusulkan pemerintah tidak bersifat sektoral atau satu lembaga, tetapi bersifat ad hoc. "Sehingga nanti setiap bencana itu sudah langsung dikoordinir oleh setingkat wapres (wakil presiden)."
Dirinya sesumbar, formula itu akan membuat kendala menyaluran bantuan sosial (bansos) hingga penetapan status darurat hilang lantaran regulasi masih tumpang tindih. "Walaupun saya pribadi ingin tetap (ada), bahkan penguatan BNPB," akunya.
Menteri Sosial, Juliari Batubara, sebelumnya menyepakati pembahasan Rancangan UU (RUU) Penanggulangan Bencana. Beleid tersebut disebut akan mengakomodasi lebih banyak dan perinci tentang jenis bencana alam, termasuk penanggulangan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.
"Kami berpendapat, cukup besaran dan yang pokok saja khusus yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (7/9).
"Begitu juga terkait dengan penamaan lembaga. Pemerintah berpendapat, tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," tambahnya.

TRIPS dan mimpi vaksin murah negara-negara 'papa'
Sabtu, 16 Jan 2021 19:00 WIB
Menyelamatkan nyawa pasien Covid-19 lewat terapi plasma darah
Jumat, 15 Jan 2021 14:31 WIB