sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPKH klaim kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji disebabkan faktor eksternal

Fadlul menyebut, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan kenaikan signifikan pada biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2022.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 24 Jan 2023 14:53 WIB
BPKH klaim kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji disebabkan faktor eksternal

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini mencapai 70% dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibandingkan tahun sebelumnya, usulan Bipih 2023 naik Rp514.888,02. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkapkan, kenaikan usulan BPIH 2023 disebabkan faktor eksternal.

"Biaya penyelenggaraan ibadah haji kenapa naik? Saya rasa, itu murni extrernalities (faktor eksternal), yang kemudian merupakan biaya yang memang dikenakan oleh pihak-pihak vendor maupun pemerintah Arab Saudi," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Faktor eksternal lainnya yang menjadi pertimbangan naiknya usulan BPIH adalah pandemi Covid-19. Dalihnya, pagebluk mengakibatkan munculnya biaya-biaya tambahan yang harus dibayar seluruh calon jemaah haji yang berangkat. 

"Ini tidak hanya berlaku bagi negara Indonesia, tapi hampir di seluruh negara di dunia itu mengalami hal yang sama," ujar Fadlul. Pandemi disebut memicu BPIH 2022 naik menjadi Rp98.379.021,09, padahal hanya sebesaar Rp69.744.435 pada 2019.

Hal tersebut, kata Fadlul, menyebabkan Indonesia dan negara-negara lain yang menyelenggarakan ibadah haji tidak dapat terlebih dahulu memproyeksikan besaran BPIH 2023. "Artinya, ini di luar dari kontrol dari seluruh penyelenggara haji di seluruh negara."

Sementara itu, pemerintah mengusulkan skema proporsi 70% bipih dan 30% nilai manfaat dalam BPIH 2023. Tahun sebelumnya, proporsinya Bipih 40,54% dan nilai manfaat 59,46%.

Fadlul menyebut, penyesuaian skema proporsi ini dilakukan agar tidak menggerus nilai manfaat atau subsidi yang diambil dari calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun mendatang.

Sponsored

"Kenapa bipihnya kemudian naik? Karena kita ingin supaya tidak ada nilai manfaat yang diambil dari calon jemaah haji yang berangkat ke depannya oleh jemaah haji yang berangkat pada tahun ini," ujarnya.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya mengatakan, usulan kenaikan bipih diajukan atas pertimbangan memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi tersebut diklaim telah melalui proses kajian.

Yaqut sesumbar, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut dalam rangka menyeimbangkan esaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat masa mendatang. Menurutnya, pembebanan bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Selain untuk menjaga itu, yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1).

Berita Lainnya
×
tekid