sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kolonel Kav Hendi akan ditahan, istri jalani proses hukum

Hendi mengaku ikhlas diberhentikan atas postingan istrinya, terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Mona Tobing
Mona Tobing Sabtu, 12 Okt 2019 15:30 WIB
Kolonel Kav Hendi akan ditahan, istri jalani proses hukum

Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi mengaku ikhlas menerima keputusan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.

"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari pada Sabtu (12/10).

Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia menyatakan siap menjalankan keputusan institusi.

"Sekali lagi saya mau katakan, saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab, dan patuh pada perintah komando," ujarnya.

Istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, memegang tangan suaminya usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019)./Antara

Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo. Seremoni dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Pergantian pucuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak. Hal ini menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

Sponsored

Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan. Ia melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan, akan menyerahkan kepada pihak kepolisian kasus IPDN. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid