sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cabut izin industri miras, PKS: Ini memalukan Pak Jokowi, jangan terulang

Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10/2020 tentang izin industri miras dan beralkohol.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 02 Mar 2021 14:57 WIB
Cabut izin industri miras, PKS: Ini memalukan Pak Jokowi, jangan terulang

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan izin industri minuman keras (miras) atau beralkohol. Keputusan itu dianggap menunjukan sikap baik pemerintah karena berupaya menelisik ketentuan legalisasi industri miras.

"Bagus jika Pak Jokowi mencoba menelisik bagaimana perpres (peraturan presiden) itu bisa memuat izin investasi miras. Ini memalukan Pak Jokowi sendiri. Jangan sampai terulang lagi," ujar Ketua DPP PKS Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup, Mardani Ali Sera, saat dihubungi Alinea, Selasa (2/3)

Presiden Jokowi memutuskan mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama soal investasi industri miras dan beralkohol, beberapa saat lalu. Alasannya, berdasarkan masuk dari ulama, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pemerintah daerah (pemda).

Mardani melanjutkan, Jokowi perlu mengambil hikmah atas polemik izin industri miras ini. "Jadikan pelajaran bahwa membangun bangsa mesti memegang prinsip."

Sponsored

"Pak Jokowi sendiri yang menegaskan arah pembangunan SDM sebagai prioritas utama. Pencabutan perpres itu justru menyelamatkan program prioritas Pak Jokowi," jelasnya.

Di dalam Perpres Nomor 10/2021, pemerintah sebelumnya mengizinkan pendirian industri miras di Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara (Sulut). Langkah ini ditempuh dengan dalih kegiatan yang ada dan berbasis kearifan lokal menjadi legal sekaligus menguatkan pengawasan serta kontrol atas produksi dan distribusinya.

Selain di NTT, Bali, Sulut, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat, industri minuman beralkohol juga dapat didirikan di daerah lain selama diusulkan gubernur dan izin diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ini tertuang dalam Lampiran III Perpres Nomor 10/2021.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid