sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Calon mertua Indra Kenz dilimpahkan ke JPU

Tersangka Rudiyanto Pei dan barang bukti kasus Binomo dilimpahkan ke JPU.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 15 Agst 2022 19:05 WIB
Calon mertua Indra Kenz dilimpahkan ke JPU

Polisi telah melaksanakan tahap II (tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa Khong-kekasih Indra Kenz. Pelimpahan terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Binomo. 

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan dilakukan pada hari ini (15/8). Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II prngiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP di Kejaksaan Negeri Tangsel," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (15/8).

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain tiga lembar fotokopi SPT tahunan PPH wajib pajak pribadi atas nama RP, enam lembar fotokopi lembar perjanjian kerja renovasi rumah antara IK dengan RP. Tiga lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah dengan total sebesar Rp2,6 miliar. Serta, empat lembar fotokopi rab blueberry dengan total Rp915 juta, saru lembar fotokopi rab seroja dengan total Rp5,1 miliar.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap pacar dan calon mertua Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei pada pertengan bulan April tahun 2022.

Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,583 miliar. Rudiyanto juga disebut membantu Indra Kenz untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam. 

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ucap Whisnu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menentapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binomo. Vanessa Khong bersama Rudiyanto Pei mangkir dengan alasan tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti transaksi keuangan yang diterima dari Indra Kenz.

Sponsored

Untuk diketahui, selain Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka Binomo. Mereka diduga ikut menyamarkan aset Indra Kenz.

Secara total, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. 

Selain kubu keluarga Khong, ada juga empat tersangka lainnya sebagai kelompok Binomo, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Ketiganya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid